“Dari 13 raperda tersebut, ada raperda wajib dari DPRD, ada 7 raperda yang harus kita selesaikan. Sisanya perda sunah. Perda sunah ini bisa kita selesaikan semua, kita selesaikan setahun atau tidak sama sekali. Tapi kita sudah sepakat untuk menyelesaikan semua,” ujar dia.
Baca Juga: DPRD Bandarlampung Usulkan 6 Raperda ke Pemkot
Namun dalam pembahasan raperda tersebut, lanjut Benny, pansus (panitia khusus) yang telah dibentuk untuk membahas setiap raperda mengalami kendala.
“Ini perlu dicatat, kendalanya satu orang anggota DPRD dari 46 orang mewakili 3 sampai 4 pansus, di luar dari pimpinan (4 orang),” kata dia.
Benny menjelaskan dalam pelaksanaan pembahasan raperda di pansus, satu orang anggota pansus, dalam waktu dan jam yang sama, harus menghadiri pansus di ruang lainnya.
“Karena tidak kuorum. Maka berlarilah dia ke sana. Belum duduk di situ sudah pindah lagi masuk ke pansus yang lain. Artinya anggota DPRD sudah seperti gosokan,” ujar pria kelahiran Tanggamus ini.