Terdakwa Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu Divonis Penjara

Reza

Rabu, 3 September 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Rabu (3/9/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Dua terdakwa, Tri Prameswari, alias Tari dan Rustiyan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto bersama hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi dan Hedi Purbanus dengan rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tri Prameswari.

Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Uang pengganti Rp268.243.996, seluruhnya telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu, dirampas untuk negara. Biaya perkara Rp5.000.

Baca Juga  AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

2. Rustiyan.

Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Uang pengganti Rp215.218.680, seluruhnya telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu, dirampas untuk negara. Biaya perkara Rp5.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, masing-masing pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai kerugian negara yang telah dikembalikan seluruhnya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih akan melakukan pertimbangan.

Berita Terkait

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja
Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:54 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:20 WIB

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB