Terdakwa Korupsi BOKB Kembalikan Kerugian Negara 1,1 Miliar

Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Edison melalui keluarganya, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Uang ganti rugi tersebut selanjutnya dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis (8/2).

Uang sebanyak Rp1,1 miliar itu dibawa dalam sebuah tas dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 9.030 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 3.940 lembar.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dalam konferensi pers di ruang Semaka Gedung Kejari Tanggamus mengatakan, akibat perbuatan terdakwa Edison menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.551.654.762. Jumlah itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yunardi mengungkapkan, bahwa uang yang dititipkan keluarga terdakwa Edison tersebut akan dipergunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebagaimana putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut dan apabila berdasarkan putusan tersebut nilai kerugian keuangan negara melebihi uang titipan maka tim eksekutor akan melakukan penagihan kembali terhadap diri terdakwa.

“Namun apabila putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut nilai kerugian keuangan negara lebih sedikit dari uang yang dititipkan maka tim eksekutor akan mengembalikan uang titipan tersebut kepada diri terdakwa atau pun keluarga yang mewakilinya,” terang Yunardi.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Dijelaskan Yunardi bahwa terdakwa Edison yang merupakan mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), Pasal 12 huruf (e) Pasal 18 ayat (1), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan salah satu itikad baik dari terdakwa. Ia juga tidak bisa memastikan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nantinya.

“Terkait pengembalian uang negara dari terdakwa ini , biar majelis hakim yang memutuskan. Yang jelas ini merupakan itikad baik dari terdakwa, mungkin bisa saja nanti ada keringanan hukuman dari hakim, yang jelas kami selaku penuntut umum menghormati segala putusan dari majelis hakim,” kata Wisnu. (Arj/Len)

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB