Terdakwa Korupsi BOKB Kembalikan Kerugian Negara 1,1 Miliar

Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Edison melalui keluarganya, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Uang ganti rugi tersebut selanjutnya dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis (8/2).

Uang sebanyak Rp1,1 miliar itu dibawa dalam sebuah tas dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 9.030 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 3.940 lembar.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dalam konferensi pers di ruang Semaka Gedung Kejari Tanggamus mengatakan, akibat perbuatan terdakwa Edison menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.551.654.762. Jumlah itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yunardi mengungkapkan, bahwa uang yang dititipkan keluarga terdakwa Edison tersebut akan dipergunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebagaimana putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut dan apabila berdasarkan putusan tersebut nilai kerugian keuangan negara melebihi uang titipan maka tim eksekutor akan melakukan penagihan kembali terhadap diri terdakwa.

“Namun apabila putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut nilai kerugian keuangan negara lebih sedikit dari uang yang dititipkan maka tim eksekutor akan mengembalikan uang titipan tersebut kepada diri terdakwa atau pun keluarga yang mewakilinya,” terang Yunardi.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Dijelaskan Yunardi bahwa terdakwa Edison yang merupakan mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), Pasal 12 huruf (e) Pasal 18 ayat (1), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan salah satu itikad baik dari terdakwa. Ia juga tidak bisa memastikan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nantinya.

“Terkait pengembalian uang negara dari terdakwa ini , biar majelis hakim yang memutuskan. Yang jelas ini merupakan itikad baik dari terdakwa, mungkin bisa saja nanti ada keringanan hukuman dari hakim, yang jelas kami selaku penuntut umum menghormati segala putusan dari majelis hakim,” kata Wisnu. (Arj/Len)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB