Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, Nadirsyah, meminta Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu tetap bersabar dalam memperjuangkan aspirasi terkait persoalan dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.
Sebab, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan tahapan dan harus ditempuh melalui dialog, musyawarah, serta mekanisme hukum.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Pernyataan itu disampaikan Nadirsyah saat menemui dan berdialog langsung dengan Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu yang menggelar aksi damai di Halaman Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tubaba, Panaragan, Rabu (12/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan, terutama terkait kepastian pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan kepada masyarakat, termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Nadirsyah mengatakan Pemkab Tubaba menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia meminta seluruh proses perjuangan tetap dilakukan secara tertib dan tidak keluar dari koridor hukum.
Sebagai bagian dari keluarga besar Marga Buay Bulan, Nadirsyah menegaskan pemerintah daerah akan memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat dan mendorong agar persoalan dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang dapat dibahas melalui mekanisme yang tepat.
“Perjuangan ini membutuhkan waktu dan memiliki tahapan. Karena itu, saya meminta masyarakat untuk bersabar dan mengikuti proses yang sedang berjalan. Jangan sampai karena proses membutuhkan waktu, kemudian berkembang opini-opini yang justru dapat memecah persatuan,” ujar Nadirsyah.
Menurut dia, penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap langkah harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
Nadirsyah juga menegaskan Pemkab Tubaba tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.”Aspirasi yang telah disampaikan akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ucapnya.
Dalam aksi tersebut, Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu meminta PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang segera merealisasikan kewajiban CSR melalui skema yang jelas, terukur, dan disepakati bersama antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat Marga Buay Bulan.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk melakukan penagihan kepada perusahaan dan memberikan teguran tertulis apabila kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan belum direalisasikan.
Selain itu, masyarakat menginginkan setiap hasil pembahasan maupun kesepakatan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dituangkan secara tertulis. Mereka juga mendorong adanya forum musyawarah yang melibatkan seluruh pihak untuk membahas secara konkret skema penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadirsyah menekankan pentingnya menjaga suasana tetap kondusif. Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh berbagai informasi atau opini yang berpotensi memecah persatuan selama proses penyelesaian masih berjalan.
Menurutnya, pemerintah daerah akan terus berupaya mencari jalan keluar melalui komunikasi dan musyawarah dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Pemerintah daerah tetap membuka ruang komunikasi dan akan mendorong penyelesaian melalui mekanisme yang tepat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menyatakan kepolisian bersikap independen dan menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Kepolisian, kata dia, akan mendorong serta mengawasi agar tahapan penyelesaian yang dilakukan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres menegaskan kepolisian tidak berada pada posisi menentukan skema pemenuhan CSR perusahaan. Kewenangan untuk melakukan penagihan maupun mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya berada pada pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, tugas kami dari kepolisian adalah mendorong dan mendesak Pemerintah Daerah agar segera menjalankan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. Kami akan mengawasi prosesnya dan memastikan semuanya berjalan dalam koridor hukum,” jelas Himmawan.
Kapolres juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan yang berpotensi memicu konflik. Apabila dalam proses penyelesaian ditemukan tindakan yang melanggar hukum, kepolisian akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Juru Bicara Marga Buay Bulan Bersatu Aswar, menegaskan penyampaian aspirasi dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku. Masyarakat berharap tuntutan yang telah disampaikan tidak berhenti pada dialog, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret serta kepastian mengenai proses penyelesaiannya.
Forum juga meminta Pemkab Tubaba tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektare, sementara masa berlaku HGU tersebut telah berakhir pada 2025
Selain persoalan HGU, masyarakat turut menyoroti kewajiban perusahaan terkait Corporate Social Responsibility (CSR), plasma 20 persen, serta kewajiban sosial lainnya yang menurut Forum Buay Bulan Bersatu belum tersalurkan kepada masyarakat selama puluhan tahun.
Menurut Aswar, masyarakat memberikan waktu selama tujuh hari kepada pemerintah untuk menunjukkan langkah konkret dalam memfasilitasi mediasi. Jika tidak terdapat perkembangan maupun titik temu, masyarakat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.
“Dalam waktu tujuh hari apabila tuntutan kami untuk mediasi tidak ada langkah dan titik temu, kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” kata Aswar.
Sebelum diterima oleh Pemkab Tubaba, sejak pagi, ribuan massa yang tergabung dalam Buay Bulan Udik Bersatu menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tubaba.
Massa mendesak Pemkab Tubaba segera mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat Buay Bulan Udik dengan PTPN I Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang.
Aksi tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat agar pemerintah daerah hadir dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga, khususnya menyangkut hubungan antara masyarakat adat dengan perusahaan.
Salah satu tuntutan utama massa adalah agar pemerintah tidak memberikan perpanjangan HGU sebelum persoalan yang menyangkut kepentingan dan hak masyarakat dapat diselesaikan secara jelas dan terbuka.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan manfaat keberadaan perusahaan bagi warga sekitar. Mereka berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat, termasuk melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dinilai belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat.(*)
Editor : Arie








