Tanggamus (Netizenku.com): Hadiri launching Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional, Bupati Tanggamus Dewi Handajani, bersyukur adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mengungkapkan, program strategis tersebut mendukung misi Pemkab.
“Saya bersyukur program JKN yang diamanatkan kepada BPJS Kesehatan karena menjadi program strategis yang mendukung misi Pemerintah Tanggamus terkait penguatan pelaksanaan perlindungan sosial di bidang kesehatan,” kata Dewi dalam kegiatan yang berlangsung di GSG Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Selasa (22/8/2023).
Ia mengatakan, masyarakat di Tanggamus sudah 96,04 persen yang terdaftar sebagai peserta JKN. Jumlah itu sudah melebihi target 95 persen.
“Artinya sebagian besar masyarakat Kabupaten Tanggamus sudah terjamin kesehatannya. Mudah-mudahan tahun depan target 98 persen yang diprogramkan bisa kita capai,” ucapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Tanggamus dari Direksi BPJS Kesehatan. Dengan penghargaan ini, Dewi berharap adanya motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Tanggamus. Dewi menambahkan, pihaknya terus mengupayakan agar nantinya pelayanan kesehatan di Tanggamus akan semakin baik kedepannya.
“Kita terus mengupayakan pelayanan kesehatan terbaik, baik dari segi sarana prasarana, tenaga kesehatan hingga upaya penurunan angka stunting. Dengan adanya jaminan kesehatan ini akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tanggamus,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial kesehatan terbesar di dunia, dengan konsep gotongroyong yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Pihaknya mengucapkan selamat dan terimakasih kepada Pemkab Tanggamus atas pencapaian UHC.
“Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang sudah mendaftarkan warganya menjadi peserta Program JKN. Dukungan pemerintah daerah tentu merupakan kunci dari keberhasilan program UHC ini,” katanya.
Pencapaian ini menjadi wujud nyata Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam melindungi kesehatan seluruh penduduknya. Selanjutnya diharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN, agar seluruh penduduk Kabupaten Tanggamus terlindungi jaminan kesehatannya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi, diantaranya peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital baik bagi Badan Usaha, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat sektor informal untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran sebagai Peserta JKN-KIS. Peran dan dukungan Pemerintah Daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi Peserta JKN-KIS juga dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia untuk mencapai UHC. Partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat (Badan Usaha/Badan Hukum, Filantropi Perorangan atau masyarakat umum lainnya) berkontribusi dalam pendaftaran PBPU Kolektif atau berpartisipasi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN dengan mendaftarkan penduduk menjadi peserta JKN PBPU Kelas III dan/atau membayarkan iuran peserta menunggak PBPU/BP Kelas III diharapkan akan meningkatkan cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta JKN.
Pada kegiatan tersebut hadir juga Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan, Ia mengapresiasi kinerja Pemkab Tanggamus. Dimana jumlah peserta JKN di Kabupaten Tanggamus telah melampaui target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Siruaya berharap agar nantinya di tahun 2024 Kabupaten Tanggamus bisa memenuhi target peserta JKN sebesar 98 persen.
Selanjutnya Siruaya mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan berjanji akan mengawasi mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan kepada peserta program JKN, karena masyarakat peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan terbaik.
“BPJS Kesehatan akan melakukan transformasi mutu layanan menjadi lebih baik. BPJS Kesehatan akan pelayanan yang Mudah Cepat dan Setara. Layanan yang mudah artinya sebagai peserta aktif JKN, cukup menunjukkan KTP saja sudah dapatkan pelayanan. Kemudian, pelayanan yang cepat artinya peserta aktif tidak perlu menunggu lama antre di layanan kesehatan. Hal itu dikarenakan para peserta aktif bisa melakukan pendaftaran secara online yang terkoneksi di layanan kesehatan. Selanjutnya, pelayanan yang setara bagi peserta aktif dimana tidak ada perbedaan dan diskriminasi,” tutur Siruaya. (Rls/Leni)