Pesawaran (Netizenku.com): Ika (30) Warga Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran, Harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dengan sengaja kedapatan menaman tiga pohon ganja di dalam pot di rumahnya. Tak ayal akibat perbuatannya itu dirinya harus dijemput jajaran satuan narkoba Polres Pesawaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah sengaja menyimpan barang haram itu.
\”Ganja yang kita amankan ini dalam kondisi masih hidup dan berada dalam pot. Dimana tersangka pemilik ganja hidup ini berinisal Ika (30) dari Way lima,\” ungkap Wakalpolres Pesawaran Kompol Handak Prakarsa Qalbi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S, saat pres conference di Mapolres setempat, Selasa (29/10).
Dijelaskan Handak, tersangka Ika ini berdasarkan pengakuan memperoleh bibit ganja dari rekannya sesama pengguna. Tang kemudian secara otodidak mempelajari cara penyemaian dari youtube.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Untuk ganja hidup yang berhasil kami gali (kembangkan), yang berada dalam pot inilah yang akan dipanen pelaku, dan dia belajar dari youtube bagaimana cara menyemai ganja, itu,\” ucapnya.
Sementara itu selain berhasil mengamankan Ika dalam Kurun waktu bulan September hingga Oktober 2019 ini, jajaran satuan narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika serta mengamankan 17 tersangka
\”Dari ungkap kasus ini kita berhasil mengamankan barang bukti 16,09 gram shabu, 38 butir ekstasi, dan 11,35 gram ganja,\” ungkapnya.
Lebih lanjut Handak mengutarakan, dari pengungkapan tersebut, paling banyak kasus diperoleh di wilayah Gedongtataan sebanyak 11 pengungkapan, wilayah hukum Kedondong dan sekitarnya 3 pengungkapan dan 2 pengungkapan di wilayah hukum Padangcermin. Dari 16 pengungkapan ini Polres Pesawaran berhasil menyelamatkan 815 jiwa. (Soheh)








