Tanah Adat Jadi HTI, Inhutani V Diminta Cabut Izin Konsensi

Suryani

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum Penyimbang Marga MBPPI, Gindha Ansori Wayka, Foto: Istimewa.

Penasihat Hukum Penyimbang Marga MBPPI, Gindha Ansori Wayka, Foto: Istimewa.

Reforma Agraria yang digadang-gadang mampu menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah secara adil di Indonesia dinilai gagal, khususnya di Provinsi Lampung. Kegagalan itu terlihat dari pergeseran fungsi kawasan hutan yang sebelumnya ditetapkan sebagai hutan lindung, namun kini berubah menjadi kawasan hutan produksi dengan konsep Hutan Tanaman Industri (HTI).

Lampung (Netizenku.com): Pergeseran fungsi tersebut turut dirasakan oleh Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) di Negara Batin, Way Kanan. Mereka menyayangkan pengalihan fungsi tanah adat yang dulu diserahkan secara sukarela sebagai hutan larangan pada 1940, kini justru dijadikan kawasan hutan register yang dikelola oleh perusahaan.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Penyimbang Marga MBPPI, Gindha Ansori Wayka, menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai kebijakan Reforma Agraria justru berdampak buruk bagi masyarakat adat Lampung.

Baca Juga  Satu Tahun Program MBG, DPRD Lampung Tegaskan SPPG Lalai Harus Ditutup

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak tahun 1996, tanah adat yang semula diperuntukkan untuk hutan lindung dialihkan menjadi hutan produksi. Ini jelas merugikan masyarakat adat karena hak pengelolaan justru diberikan kepada PT Inhutani V,” ujar Gindha saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, perusahaan plat merah itu menguasai dua kawasan hutan register, yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan luas total mencapai ±55.157 hektare.

“Sejak izin konsesi diberikan kepada PT Inhutani V pada 1996, tidak ada manfaat signifikan yang diterima masyarakat adat MBPPI. Justru kawasan itu kini banyak diduduki oleh perambah dari luar daerah,” tegas advokat yang sempat viral dalam kampanye jalan rusak 2023 itu.

Baca Juga  Soal Way Kambas, Gubernur Lampung Pastikan Negara Hadir

Ia juga menyoroti ketidakseriusan pihak perusahaan dalam menindaklanjuti Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 427/Menhut-VIII/2001 tertanggal 15 Maret 2001. Surat itu memuat perintah pengembalian tanah ulayat Masyarakat MBPPI di dua register tersebut, serta mendorong adanya pola kemitraan antara masyarakat adat dan perusahaan pengelola.

“Faktanya hingga kini tidak ada kesepakatan kemitraan antara PT Inhutani V, PT BLS, maupun pengelola mandiri dengan masyarakat adat MBPPI. Padahal dalam surat Menhut itu jelas bahwa yang dimaksud bermitra adalah dengan masyarakat adat MBPPI, bukan warga luar yang tinggal di kawasan register,” imbuh dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung ini.

Lebih jauh, Gindha menduga negara turut dirugikan akibat pengelolaan kawasan yang dinilai tidak optimal. Informasi yang dihimpunnya menyebutkan bahwa kompensasi yang diterima PT Inhutani V dari para penggarap hanya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hektare per tahun.

Baca Juga  Siasat Gubernur Mirza Atasi Jalan Rusak Lampung, Fokus Daerah Padat dan Tambal Lubang

“Dengan luasan mencapai 55.157 hektare, seharusnya negara menerima pendapatan maksimal. Tapi kenyataannya banyak lahan diduduki perambah dan nilai kompensasinya sangat minim. Maka perlu dikaji ulang bahkan dicabut izin konsesi PT Inhutani V,” tegas mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Pidana FH Unila itu.

Terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Gindha menilai regulasi tersebut bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur kembali penguasaan kawasan hutan.

“Meski Perpres ini belum menyentuh langsung kepentingan masyarakat adat, tetapi pemerintah seharusnya melibatkan mereka dalam proses negosiasi dengan para perambah. Karena merekalah yang dahulu menyerahkan tanah adat kepada pemerintah kolonial Belanda untuk dijadikan hutan lindung,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026
Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan
Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer
Pemprov Lampung Gaungkan Budaya K3 di 2026
PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031
Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026
Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA
DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB