Tak Paham Proses, Pengusaha di Lamtim Mangkir Perijinan

Redaksi

Selasa, 18 Februari 2020 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Pengusaha di Lampung Timur cukup menjamur untuk berinvestasi di wilayah besutan Zaiful Bokhari tersebut. Namun demikian, tidak dibarengi dengan patuhnya pengusaha soal perijinan.

Salah satunya yakni sarang walet yang telah berdiri megah, tetapi mangkir perijinan. Seperti bangunan sarang walet milik Sarjono yang berada di Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo.

Saat ditemui Netizenku.com, Sarjono mengatakan, ia bukan tidak mau mengurus ijin bangunan sarang walet miliknya. Namun, pihaknya mengaku belum paham apa saja yang harus disiapkan dalam pengurusan ijin sarang walet tersebut.

Baca Juga  Nunik Lakukan Trauma Healing Pada Anak Korban Tsunami

\”Memang sebelum mendirikan bangunan tersebut, saya sudah pernah koordinasi dengan kepala desa. Namun, sampai saat ini belum ada petunjuk. Kita selaku masyarakat biasanya menunggu apa petunjuk dari kepala desa, karena kepala desa yang lebih paham atau mengetahuinya,\” ujarnya.

Menurut pantauan, bangunan yang ada khususnya di Purbolinggo dan Raman Utara, banyak bangunan yang berdiri tanpa ada ijin. Tidak hanya milik Sarjono saja, melainkan ada beberapa lainnya yang juga tak paham pengurusan ijin usaha yang mereka miliki.

Baca Juga  Zaiful Tinjau Posko dan Rumah Isolasi Covid-19

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Azhari menampik, pihaknya selama ini sudah sering kali melakukan sosialisasi dan bahkan langsung turun ke lapangan untuk meminta para insvestor agar mengajukan permohonan ijin usaha.

Selama ini diakuinya ada berbagai laporan dan informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya bangunan atau usaha yang berdiri namun belum memiliki ijin.

Baca Juga  Zaiful Janji Beri Sekretariat PGRI Lamtim

\”Laporan yang disampaikan masyarakat selalu kita tindak lanjuti, namun banyak diantara investor yang ada hingga saat ini tetap tidak mengindahkan imbauan yang telah kita sampaikan,\” kilahnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim
OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur
Hari Bakti PUPR ke-77, Gubernur Lakukan Penanaman Pohon dan Tinjau Bendungan Marga Tiga
Gubernur Serahkan Tali Asih untuk Warga Lamtim

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB