Tak Kantongi Izin, 2 Tower Milik PT TBG Disegel

Redaksi

Senin, 14 Mei 2018 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung lakukan penyegelan 2 tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama Group (TBG) pada Senin (14/5). Penyegelan tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari Satpol PP, bagian hukum serta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).

Diketahui, Kedua tower tersebut disegel karena tak memiliki izin, dan 2 tower tersebut bercokol di atas Gedung Condotel Spirnghill, di Jalan Basuki Rahmat, dan di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Gedung Pakuwon, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Plt Kepala Satpol PP Kota Bandar lampung, Mansi yang memimpin penyegelan kedua tower tersebut didampingi oleh Kabag Hukum, Wan Abdurahman dan Kabid Pengawasan Dinas Perkim, Dekrison.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, Dekrison mengaku bahwa  penyegelan ini sudah sesuai prosedur. “Sudah kami berikan teguran, tidak diindahkan, sehingga terpaksa kami segel. Kami minta PT TBG untuk segera mengurus perizinannya,” kata Dekrison di lokasi Jalan Ikan Paus.

Baca Juga  PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Tak hanya melakukan penyegelan, tower BTS di atas Gedung Springhill juga dilakukan pemutusan aliran listrik. Sedangkan tower BTS di Jalan Ikan Paus hanya dilakukan penyegelan karena lokasi tower yang dalam kondisi dipagari dan terkunci. “Kami tidak bisa mencabut aliran listriknya karena terkunci. Jadi hanya kmi segel saja,\” kata Dekrison.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Bandarlampung, Wan Abdurahman menegaskan penyegelan tower BTS yng dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. “Kami masih berikan peluang untuk mengurus izin, tpi hingga kini belum juga diurus izinnya, sehingga kami melarang pengoperasiannya,” pungkasnya.(Agis)

Baca Juga  Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Berita Terbaru