Tak Ada Gugatan MK Pilkada Lamtim, Dawam-Azwar Melenggang Sebagai Pemenang

Redaksi

Kamis, 17 Desember 2020 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dawam Rahardjo saat memantau Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Lampung Timur di kecamatan belum lama Ini. Foto: Ist

Dawam Rahardjo saat memantau Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Lampung Timur di kecamatan belum lama Ini. Foto: Ist

Lampung Timur (Netizenku.com): Pemilihan kepala daerah Lampung Timur (Pilkada Lamtim) dipastikan tidak berujung di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas akhir gugatan tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.

Adapun batas akhir gugatan di MK ini adalah tiga hari atau 3×24 jam setelah pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada setentak 2020 di KPU Kabupaten Lampung Timur.

Pleno rekapitulasi suara di KPU Lamtim sendiri berlangsung Minggu (13/12) lalu. Sehingga batas akhir gugatan di MK dihitung tiga hari kerja jatuh pada Rabu (16/12) pukul 00.00 WIB.

Dengan tidak adanya gugatan di MK ini, maka KPU tinggal menjadwalkan penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Lampung Timur tahun 2020.

Penetapan paslon pemenang Pilkada ini dilakukan maksimal lima hari setelah pemberitahuan dari MK daerah yang tidak ada sengketa hasil pemilihan umum di MK.

Ketua KPU Lamtim, Wasiat Jarwo Asmoro membenarkan jadwal gugatan ke MK adalah maksimal tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi suara.

Baca Juga  Petugas Kebersihan Dua Bulan Tak Digaji, Dewan Nilai Pemkot Tak Berhati Nurani

“Ketentuannya paling lambat 3 hari kerja sejak SK Hasil Rekapitulasi ditetapkan oleh KPU. Tetapi itu domain nya-MK,” kata dia, Kamis (17/12).

Menurut dia, untuk penetapan Paslon mereka menunggu BRPK dari MK.

“Jadi ya kita menunggu saja BRPK keluar, maksimal lima hari setelah BRPK dari MK,” pungkasnya.

Hasil rekapitulasi KPU dalam Pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Lampung Timur sebelumnya yakni Paslon Nomor Urut 03 Dawam Rahardjo–Azwar Hadi (DA-DI) unggul dengan suara 210.606.

Disusul Paslon Nomor Urut 02 Zaiful Bokhari–Sudibyo meraih 202.519 suar dan Paslon Nomor Urut 01 Yusron Amirullah – Benny Kisworo meraih 118.103 suara.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 03 Dawam Rahardjo – Azwar Hadi, Noverisman Subing mengatakan Pelaksanaan Pilkada Lamtim berlangsung kondusif dan demokratis. Karena itu, mereka optimistis tidak ada gugatan di MK.

Baca Juga  Paslon Abaikan Teguran Panwascam Enggal Soal APK

“Sejak awal pelaksanaan Pilkada berlangsung demokratis, jika ada riak-riak sedikit hal itu wajar dalam sebuah demokrasi. Tetapi secara umum Pilkada berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya.

Karena itu, ia mengatakan tidak ada yang bisa menjadi bahan gugatan di MK. Terlebih MK menyidangkan perkara mengenai perselisihan hasil pemilu (PHPU). Ada syarat khusus perkara yang bisa diajukan, seperti selisih hasil perhitungan.

“Ada syarat selisih hasil untuk mengajukan gugatan ke MK, syarat selisih suara ini diatur dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada pasal 158, dan peraturan MK No 6 tahun 2020,” ujar legislator Provinsi Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Menurut dia, lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan. Peraturan ini adalah turunan dari UU Pilkada.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, sengketa bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

Baca Juga  KPU Desain Digitalisasi Pemilu untuk Data Terintegrasi

“Sementara selisih suara Paslon Nomor Urut 03 dan Nomor Urut 02 berdasarkan rekapitulasi KPU kemarin, 8.087 suara atau 1,52%,” ucapnya.

Dengan tidak adanya gugatan di MK ini, Nover mengatakan tinggal menunggu penetapan paslon pemenang Pilkada oleh KPU.

“Sekarang kita menunggu penetapan paslon pemenang dari KPU, karena tidak ada gugatan maka KPU diharapkan segera melakukan penetapan,” imbuhnya.

Nover juga mengajak Paslon Nomor Urut 01 dan Paslon Nomor Urut 02 bersama para pendukungnya untuk bersatu menghilangkan sekat politik yang terjadi selama Pilkada kemarin.

“Pilkada sudah usai, mari kita bersama membangun Lampung Timur Berjaya, kita hilangkan sekat politik, perbedaan pilihan yang terjadi selama Pilkada kemarin. Berbeda pilihan, berbeda pandangan politik itu hal yang wajar dalam alam demokrasi di negara kita,” pungkasnya. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:07 WIB

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB