Lampung Timur (Netizenku.com): Rekanan menduga ada permainan dalam proses lelang (tender) proyek fisik di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Hal itu diungkapkan Bobi Sandi, selaku Direktur CV Putra Bersaudara, Selasa, (13/7).
Bobi Sandi mengatakan, transparansi pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pemkab Lamtim pada tahun ini diduga banyak permainan. Lantaran pada Maret 2020 lalu, perusahaannya sedang ikut proses pelelangan untuk pekerjaan peningkatan ruas jalan Raman Aji, Kota Raman dengan nilai Rp1,2 miliar.
Diutarakannya, awalnya saat pendaftaran ada 23 perusahaan yang mendaftar, namun hanya 4 perusahaan yang berhak ikut lelang. Kemudian dari 4 perusahaan tersebut, pihaknya merupakan peringat pertama. Namun, yang jadi pemenang adalah perusahaan peringkat ke 4.
\”Karena kami tidak dapat penjelasan terkait penetapan pemenang dari pihak Pokja, maka kami lakukan sanggahan, lalu lelang proyek tersebut dibatalkan. Kemudian dilakukan lelang ulang, pada lelang kedua kami ikut juga namun dibatalkan kembali dengan alasan tidak ada yang lulus verifikasi. Karena lelang kedua batal, dilakukan lagi lelang ulang untuk ke tiga kalinya. Ternyata dibatalkan lagi, karena dinyatakan tidak ada yang lulus evaluasi administrasi,\” urainya.
Masih dikatakannya, dalam hal pembatalan lelang yang dilakukan para Pokja seharusnya ada pemberitahuan, jangan tanpa alasan yang jelas. Sehingga pihaknya menduga ada indikasi proyek itu akan diarahkan untuk penunjukan langsung.
\”Semestinya para pihak pelaksana lelang proyek tersebut dapat lebih transparan, yang kuat dugaan kami ada permainan dan yang akhirnya proyek tersebut akan diarahkan ke penunjukan langsung (PL). Kami berharap, pelaksanaan lelang proyek di Lamtim dapat lebih transaparan,\” harap Bobi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Lamtim, Suwandi, mengatakan semua tahapan proses lelang telah dilaksanakan sesuai prosedur. Berkaitan adanya pembatalan lelang atau tender ulang yang ada tersebut, itu dilakukan karena ada hasil evaluasi perusahaan yang ikut lelang yang mungkin syarat yang tidak terpenuhi.
\”Mungkin bisa saja perusahaan yang ikut lelang tahap pertama dan ke dua persyaratannya tetap sama. Namun, untuk lelang ulang ke 3 ada perubahan terkait persyaratan. Itu sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia tahun 2020. Kalau mengacu Permen PUPR itu diberlakukan untuk pelelangan yang dilaksanakan di atas tanggal 19 Mei 2020. Sedangkan, pelalangan tahap awal masih mengacu Permen PUPR Nomor 7 tahun 2019,\” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sedangkan rencana untuk penunjukan langsung, itu tidak mungkin. Karena penunjukan langsung itu harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain tidak cukup waktu. Sedangkan saat ini pelaksanaan lelangnya masih cukup waktu.
\”Saat ini ada 5 proyek yang sedang lelang ulang. Lelang ulang tersebut sudah dimulai dari tanggal 13 hingga 17 Juli 2020 ini. Jadi kalau untuk penunjukan langsung itu tidak benar, buktinya sekarang sudah lelang ulang lagi,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)