Supriyanto Upayakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Lewat Perda

Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di daerah pemilihannya. Salah satunya adalah Supriyanto, yang membawa Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

Kegiatan sosialisasi ini digelar di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu, 22 Juli 2023. Dalam acara ini, Supriyanto menghadirkan dua narasumber, Adi Surya Irawan S.Pd dan Sutopo S.E. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga sekitar.

Baca Juga  Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Dalam sambutannya, Supriyanto, yang juga anggota komisi IV DPRD Provinsi Lampung, menjelaskan tentang Perda Nomor 1 Tahun 2019. “Perda ini dibuat untuk menekan dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narkotika dianggap sebagai musuh bersama yang harus diperangi karena dapat merusak generasi bangsa, terutama para pemuda yang merupakan penerus bangsa. Oleh karena itu, Supriyanto mengimbau masyarakat Adiluwih, khususnya para pemuda, untuk menjauhi narkotika.

Baca Juga  Edy Irawan Resmi Kembalikan Berkas, Bidik Kembali Kursi Ketua Demokrat Lampung

“Narkotika dapat merusak segalanya, mulai dari ekonomi hingga kesehatan diri kita sendiri. Saya mengimbau agar pemuda dan pemudi di sini dapat menjauhi narkotika dan zat adiktif lainnya,” tambahnya.

Ketua PPP Lampung ini juga menjelaskan tentang Perda itu sendiri. “Perda merupakan payung hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung. Di dalam Perda tersebut terdapat poin-poin penting yang harus dipahami masyarakat agar tercipta suasana kondusif dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB