Pringsewu (Netizenku.com): Pada bulan Juni 2022 ini ,wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung kembali menjalankan agenda rutin nya turun langsung ke daerah pemilihan nya dalam rangka sosialisasi peraturan daerah dengan membawa produk hukum yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Perda yang di sosialisasi kan pun beragam sesuai dengan permintaan masyarakat. Perda Adaptasi kebiasaan Baru dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran virus Corona disease masih menjadi pilihan masyarakat meski angka penularan terus mengalami penurunan.
Perda No.3 Tahun 2020 ini disosialisasikan langsung oleh Supriyanto anggota DPRD Provinsi Lampung di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Rabu (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi IV ini menggandeng dua narasumber yang memiliki latar belakang tenaga medis, keduanya yakni Nurman Hidayat SKM. M.Kes dan Dawam Abdillah S.Kep. yang ditugaskan untuk memaparkan langsung isi dari produk hukum yang harus di taati oleh masyarakat.
Acara ini mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar sebagai peserta. Dalam sambutanya, ketua DPW PPP Lampung ini menyampaikan kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari – hari, khususnya jika menjalani aktivitas di tempat keramaian.
” Meski angka penularan Covid 19 semakin menurun, tidak membuat kita terlalu ber euforia dengan tidak menggunakan masker di ruang terbuka. Saya mengimbau masyarakat tetap menjaga jarak dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan” ujarnya.
Pemerintah saat ini memang telah melonggarkan beberapa aturan terkait pencegahan penularan virus Corona disease ini. Namun, dengan adanya varian – varian baru virus Corona membuat masyarakat juga harus tetap waspada.
Diakhir kegiatan, Supriyanto juga membagikan bingkisan berupa tas diberikan kepada peserta yang berani mengajukan pertanyaan seputar Perda yang di sosialisasikan. (Agis)








