Bandarlampung (Netizenku.com): Puluhan obyek yang diduga cagar budaya di Kota Bandarlampung masih belum jelas statusnya karena terkendala tim ahli cagar budaya (TACB).
Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat sedikitnya 23 Bangunan, 2 Situs, dan satu Struktur di Kota Bandarlampung sebagai obyek yang diduga cagar budaya.
“Yang terdata di Kemdikbud masih terduga obyek cagar budaya, belum ditetapkan,” kata Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Bandarlampung, Mastita, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/3).
Dia menjelaskan proses penetapan status cagar budaya memang harus melalui banyak tahapan.
“Banyak data-data (benda cagar budaya) kita yang sudah diajukan ke Disdikbud Provinsi Lampung cuma cara menetapkannya itu, kita harus punya TACB,” ujar dia.
Saat ini Pemkot Bandarlampung tengah menyusun TACB yang terdiri dari para ahli arkeologi, sejarawan, akademisi, tokoh masyarakat, jurnalis budaya, budayawan, dan ahli hukum.
“TACB akan turun ke lapangan untuk melihat obyeknya dan diteliti. Ada kriteria dan syarat-syarat tertentu, mereka lah yang menentukan layak atau tidak,” kata dia.
Mastita berharap TACB yang terbentuk nantinya bisa menetapkan obyek cagar budaya di Kota Bandarlampung agar tidak diklaim daerah lain.
“Saya sudah menyampaikan nama-nama tokoh dan ahli TACB. Setelah TACB ditetapkan dalam surat keputusan, kita tinggal memilih benda cagar budaya,” ujar dia tanpa merinci nama-nama TACB yang dimaksud.
Mastita menyampaikan salah satu kriteria penetapan status cagar budaya adalah obyek yang diduga cagar budaya tersebut tidak mengalami perubahan bentuk aslinya dalam kurun waktu 50 tahun.
“Benda diduga cagar budaya tidak boleh dipugar dalam 50 tahun dari awal ditemukan,” kata dia.
Oleh karena itu Mastita menyesalkan Gereja Katedral Kristus Raja di Jalan Kota Raja, Gunung Sari, Tanjungkarang Pusat, yang telah mengalami perubahan bentuk aslinya.
Padahal Gereja Katedral Kristus Raja sudah didaftarkan sebagai obyek cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten pada 11 Agustus 2016 dan diverifikasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pada 9 Oktober 2018.
“Kita enggak bisa menahan, itu punya pribadi masyarakat,” ujar dia.
Mastita mengatakan hingga saat ini Kota Bandarlampung hanya memiliki warisan budaya takbenda yang langsung diajukan ke Kemdikbud melalui Disdikbud Provinsi Lampung. Seperti Tari Bedana, Blangiran, dan Sulam Usus.
Ada 5 kategori obyek cagar budaya yang ditampilkan laman kemdikbud.go.id yaitu Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan.
Berikut obyek yang diduga cagar budaya di Kota Bandarlampung yang dimuat Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
I. Bangunan:
- Rumah Adat Kedatun Keagungan (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 9 Oktober 2018 dan Verifikasi 11 Oktober 2018.
- Rumah Eks Kantor Pemasaran Perumahan Way Halim (Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten) Pendaftaran 11 Agustus 2016 dan Verifikasi 11 Juli 2017.
- Mess PTPN VII (Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten) Pendaftaran 11 Agustus 2016 dan Verifikasi 11 Juli 2017.
- Gedong Air (Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten) Pendaftaran 11 Agustus 2016 dan Verifikasi 11 Juli 2017.
- Kompleks Rumah Dinas dan Perkantoran PT KAI Tanjungkarang (Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten) Pendaftaran 11 Agustus 2016.
- Gereja GPIB Marturia Tanjungkarang (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 9 Oktober 2018 dan Verifikasi 9 Oktober 2018.
- Gudang Stasiun KA Tanjungkarang (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 10 Oktober 2018 dan Verifikasi 10 Oktober 2018.
- Gereja Katedral Kristus Raja, Pendaftaran 11 Agustus 2016 oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, dan Verifikasi 9 Oktober 2018 oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
- Wisma/Mess Karyawan PT KAI (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 10 Oktober 2018 dan Verifikasi 10 Oktober 2018.
- Rumah Adat Jajar Intan (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 9 Oktober 2018 dan Verifikasi 11 Oktober 2018.
- Rumah di Jalan Raden Intan (Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten) Pendaftaran 11 Agustus 2016 dan Verifikasi 11 Juli 2017.
- Rumah Jabatan Kabag Keuangan Polda Lampung dan Rumah Jabatan Wakil Direktur Polda (Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten) Pendaftaran 11 Agustus 2016 dan Verifikasi 11 Juli 2017.
- Bunker Goa Jepang (Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten) Pendaftaran 11 Agustus 2016 dan Verifikasi 30 Juli 2018.
- Taman Hutan Kera Tirtosari (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 11 Oktober 2018 dan Verifikasi 11 Oktober 2018.
- Mess Suster RSIA Santa Anna (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 10 Oktober 2018 dan Verifikasi 10 Oktober 2018.
- Gedung Panorama Teater (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 10 Oktober 2018 dan Verifikasi 10 Oktober 2018.
- Jembatan Kali Belau (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 11 Oktober 2018 dan Verifikasi 11 Oktober 2018.
- Jembatan Kuala (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 11 Oktober 2018 dan Verifikasi 11 Oktober 2018.
- Masjid Jami Al Anwar (Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten) Pendaftaran 11 Agustus 2016 dan Verifikasi 11 Juli 2017.
- Rumah di Komplek Masjid Jami Al Anwar (Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten) Pendaftaran 11 Agustus 2016.
- Vihara Thay Hin Bio (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 9 Oktober 2018 dan Verifikasi 10 Oktober 2018.
- Gudang Agen (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 10 Oktober 2018 dan Verifikasi 10 Oktober 2018.
- Penjara Lebak Budi (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 10 Oktober 2018 dan Verifikasi 10 Oktober 2018.
II. Struktur:
Bekas Penjara (Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten) Pendaftaran 11 Agustus 2016 dan Verifikasi 11 Juli 2017.
III Situs:
- Keratuan Balaw (Disdikbud Lampung) Pendaftaran 10 Oktober 2018 dan Verifikasi 11 Oktober 2018.
- Reservoir Penampungan Air Peninggalan Belanda (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Pendaftaran 9 Oktober 2018 dan Verifikasi 9 Oktober 2018. (Josua)