Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa status Bandara Internasional Radin Inten II saat ini masih dalam tahap evaluasi dan penataan yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Terkait informasi mengenai status Bandara Radin Inten II saat ini masih berstatus internasional, dan memang sudah ada surat dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan penataan bandara internasional secara nasional,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, Kamis (10/8).
Sumbogo melanjutkan penataan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk manfaat, sistem yang ada, perjanjian multilateral yang mengatur tata ruang udara, serta jumlah lalu lintas dari warga negara asing yang menggunakan transportasi udara, dan upaya pemerataan wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Bandara Radin Inten II telah melayani penerbangan internasional pada tahun 2018, yang menghubungkan Lampung dengan Malaysia, serta penerbangan Umrah sebanyak dua kali. Namun, dampak pandemi COVID-19 memengaruhi aktivitas internasional di bandara ini.
Meskipun saat ini berfokus pada pelayanan sebagai bandara embarkasi haji antara, Bambang Sumbogo menyatakan bahwa masih ada peluang bagi Bandara Radin Inten II untuk terus melanjutkan pelayanan ini dalam waktu yang akan datang.
Pemerintah pusat juga telah mengusulkan rencana penataan bandara internasional secara nasional yang akan mengurangi jumlah bandara internasional dari 34 menjadi 16. Selain itu, akan ditetapkan ketentuan di mana bandara domestik masih dapat melayani penerbangan internasional untuk kepentingan khusus, seperti kepentingan kenegaraan, kegiatan internasional, embarkasi dan debarkasi haji, penunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan penanganan bencana. (Luki)








