SPEE FSPMI Adukan PT DKB ke Disnaker Lampung

Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Cabang (PC) SPEE FSPMI Bidang Advokasi, Husni Anwar (dua dari kiri), usai pertemuan bersama Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Helmi Ady, di Disnaker Lampung, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Pengurus Cabang (PC) SPEE FSPMI Bidang Advokasi, Husni Anwar (dua dari kiri), usai pertemuan bersama Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Helmi Ady, di Disnaker Lampung, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melaporkan PT Duma Karya Durian (DKB) Bandarlampung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

Salah satu Pengurus Cabang (PC) SPEE FSPMI Bidang Advokasi, Husni Anwar, Senin (23/8), saat ditemui di Disnaker Lampung mengatakan PT DKB diduga melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

Husni Anwar menuturkan PT DKB melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 13 anggota SPEE FSPMI, baik pengurus dan anggota, yang bertugas sebagai Tenaga Alih Daya di PT PLN (Persero) UID Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PHK dilakukan sehubungan dengan aksi mogok kerja yang dilakukan pada 29-31 Juli 2021 di Kantor Perwakilan PT DKB yang beralamat di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP).

Baca Juga  Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah

“Kawan-kawan minta peraturan perusahaan, sudah diminta secara lisan dan tertulis, sampai akhirnya kawan-kawan minta perundingan secara bipartit. Sudah dilayangkan surat dua kali, tidak ditanggapi, dengan kata lain menurut undang-undang gagal perundingan. Lalu kawan-kawan mengambil langkah mogok kerja,” kata dia.

SPEE FSPMI Adukan PT DKB ke Disnaker Lampung
Aksi mogok kerja karyawan PT DBK yang tergabung dalam SPEE FSPMI di Kantor Perwakilan PT DBK Bandarlampung, 29 Juli 2021. Foto: Ist

Husni menuturkan ketika mogok kerja dilakukan, diduga PT DKB ini melakukan tindakan balasan atau menghalang-halangi kawan-kawannya yang mogok kerja.

“Padahal mogok kerja itu sudah sah, tertib dan damai. Di samping itu, PT DKB juga melakukan pemotongan upah. Kami sudah laporkan ke Disnaker Provinsi melalui UPT Pengawasan dan juga sudah audiensi dengan PLN terkait masalah ini,” ujar dia.

Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Helmi Ady, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pihaknya sudah berupaya menghadirkan pihak PT DKB sejak pertemuan awal bersama SPEE FSPMI pada 12 Agustus 2021.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

“Teman-teman dari federasi dan PUK serikat pekerja menanyakan progres laporan mereka terkait ada hak-hak normatif,” kata dia mewakili Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, usai pertemuan dengan perwakilan SPEE FSPMI.

Helmi menuturkan dalam pertemuan bersama SPEE FSPMI, dirinya menjelaskan kepada mereka bahwa ada sedikit keterlambatan menghadirkan pihak PT DKB karena kondisi PPKM saat ini.

Namun sesuai surat perintah tugas (SPT), pada tanggal 12 Agustus pihaknya sudah mendatangi PT DKB untuk pemeriksaan, tapi tidak memperoleh keterangan yang tuntas.

SPEE FSPMI Adukan PT DKB ke Disnaker Lampung
Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Bidang Pengawasan Disnaker Lampung, Helmi Ady, di ruang kerjanya, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Pihak perusahaan beralasan seluruh manajemen ada di kantor pusat Medan, Sumatera Utara.

“Mereka harusnya hadir di tanggal 16 Agustus setelah kami periksa. Ternyata tak hadir. <span;>Mereka mohon waktu untuk memenuhi di tanggal 30 Agustus 2021, kita tunggu,” kata dia.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Penyediaan Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung

Permohonan itu disampaikan PT DKB kepada Disnaker Lampung melalui surat tertanggal 15 Agustus 2021. Surat itu merupakan balasan atas surat yang dikirimkan Disnaker Lampung dengan Nomor:<span;> 800/2464/V.08/02/2021 pertanggal 12 Agustus 2021 perihal Undangan Klarifikasi.

Dalam suratnya, PT DKB menyampaikan permohonan penundaan jadwal/waktu klarifikasi menjadi tanggal 30 Agustus 2021 dengan alasan pada tanggal 16 Agustus 2021, ada pekerjaan di Medan yang tidak dapat dihindari.

“Bahwa kami sedang melengkapi seluruh dokumen yang bapak/ibu minta dalam surat tersebut. Bahwa saaat ini Staf Legal perusahaan sedang tidak dapat melakukan perjalanan ke Bandarlampung karena kondisi kesehatan dan harus isolasi mandiri,” ujar PT DKB dalam suratnya. (Josua)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026
IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung
BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK
Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran
Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB