Soal Penolakan Pasien BPJS, Ketua LBH: Pimpinan RS Urip Terancam Pidana

Redaksi

Rabu, 4 Juli 2018 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Pimpinan Rumah Sakit Urip Sumoharjo atau tenaga kesehatan yang diduga sempat menolak pasien terancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Alian Setiadi mengatakan, rumah sakit yang menolak melayani pasien bertentangan dengan fungsi sosial rumah sakit.

Alian menjelaskan ancaman pidana dan denda itu sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka.

\”Bahkan, Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien,\” kata dia.

Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini, lanjut dia, juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

\”LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan dan mengecam pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo dengan adanya penolakan pasien BPJS yang sudah mendapatkan rujukan,\” kata dia.

Sebelumnya, seorang pasien asal Tulangbawang Barat, Arjuna (48) harus menelan kekecewaan lantaran gagal berobat karena RS Urip Sumoharjo menolak rujukan BPJS rawat jalan Poli Bedah Onkologi. Jika ingin berobat ke rumah sakit tersebut, pasien harus menggunakan biaya pribadi atau umum.(Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB