Soal Pengrusakan Plang Nama PT KAI, Andi Surya Angkat Bicara

Redaksi

Rabu, 4 Juli 2018 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Peristiwa pengrusakan plang nama PT. kereta Api Indonesia (KAI) oleh warga Pasir Gintung pada Selasa (3/7) kemarin, membuat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Andi Surya angkat bicara.

Menurutnya peristiwa tersebut merupakan akibat dari kesewenangan petugas PT KAI yang dalam waktu sebelumnya sembarangan mengukur, mematok, meminta sewa dan memaksa warga bantaran rel KA dan juga menyuruh untuk menandatangani surat-surat perjanjian dasar.

“Lahan-lahan di pinggiran rel KA merupakan tanah negara terlantar, yang masuk dalam gambar Groundkart Belanda. Begitu menurut ahli hukum tanah agraria yang kami undang dalam diskusi di DPD RI,” ujarnya melalui rilis yang diterima oleh Netizenku.com, Rabu (4/7)

Baca Juga  Andi Surya Minta Truk Batubara Berhenti Rusak Jalan Nasional

Groundkaart bukan merupakan dasar kepemilikan, yang hanya berupa kartu atau gambar atau denah saja, sehingga dengan demikian lahan pinggir rel KA yang ditempati warga sesungguhnya adalah tanah negara terlantar yang telah lama ditempati warga.

“Oleh karenanya, jika lebih dari 20 tahun ditempati maka dapat disertifikasi sesuai amanat UU Pokok Agraria no. 5/1960,” terangnya.

Lalu terkait lokasi dimana terjadi peristiwa pembongkaran oleh warga tersebut dapat dipahami karena warga telah sadar. Dimana, lokasi hunian tersebut bersifat status quo.

Baca Juga  Rekrutmen PPK, Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Balam

“Sesuai rapat Badan Akuntabilitas Publik DPD RI beberapa waktu lalu bersama Polri yang pada saat itu diwakili oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Pihak PT KAI seharusnya tidak membuat gerakan-gerakan yang menyebabkan ketersinggungan warga Pasir Gintung,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ia pun dapat memberikan pernyataan jika benar lahan tersebut milik PT KAI. “Coba tunjukkan sertifikat tanahnya, tidak ada. PT KAI tidak memiliki dokumen hukum yang memperkuat bahwa lahan tersebut milik mereka,” jelasnya.

Baca Juga  Herman HN Sikapi Pemakaman Ulang Jenazah Pemulasaran Covid-19

Ia menambahkan, yang dimiliki PT KAI saat ini hanyalah daftar inventaris PT KAI yang cenderung justifikasi. Bahkan aset lahan yang diklaim PT KAI ini tidak pernah terdaftar dan tercatat di daftar aset Kementerian Keuangan.

“Jadi sebaiknya Polresta Bandarlampung berhati-hati menangani kasus-kasus lahan di pinggiran rel KA, karena hampir seluruh lahan pinggir rel KA di Indonesia termasuk di Lampung ini tidak ada dasar hukumnya sebagai milik PT KAI,” tandas Andi Surya.

Berita Terkait

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!
Pemred Club Hadir Bukan Karena Latah
Gubernur Lampung Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Lampung, Tekankan Sinergi dan Tata Kelola Keuangan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi di Provinsi Lampung
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Pemkab Pesawaran-Pemkot Balam Rakor Bersama Bahas Pengendalian Banjir
Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB