Soal Pengrusakan Plang Nama PT KAI, Andi Surya Angkat Bicara

Redaksi

Rabu, 4 Juli 2018 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Peristiwa pengrusakan plang nama PT. kereta Api Indonesia (KAI) oleh warga Pasir Gintung pada Selasa (3/7) kemarin, membuat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Andi Surya angkat bicara.

Menurutnya peristiwa tersebut merupakan akibat dari kesewenangan petugas PT KAI yang dalam waktu sebelumnya sembarangan mengukur, mematok, meminta sewa dan memaksa warga bantaran rel KA dan juga menyuruh untuk menandatangani surat-surat perjanjian dasar.

“Lahan-lahan di pinggiran rel KA merupakan tanah negara terlantar, yang masuk dalam gambar Groundkart Belanda. Begitu menurut ahli hukum tanah agraria yang kami undang dalam diskusi di DPD RI,” ujarnya melalui rilis yang diterima oleh Netizenku.com, Rabu (4/7)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Groundkaart bukan merupakan dasar kepemilikan, yang hanya berupa kartu atau gambar atau denah saja, sehingga dengan demikian lahan pinggir rel KA yang ditempati warga sesungguhnya adalah tanah negara terlantar yang telah lama ditempati warga.

“Oleh karenanya, jika lebih dari 20 tahun ditempati maka dapat disertifikasi sesuai amanat UU Pokok Agraria no. 5/1960,” terangnya.

Lalu terkait lokasi dimana terjadi peristiwa pembongkaran oleh warga tersebut dapat dipahami karena warga telah sadar. Dimana, lokasi hunian tersebut bersifat status quo.

“Sesuai rapat Badan Akuntabilitas Publik DPD RI beberapa waktu lalu bersama Polri yang pada saat itu diwakili oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Pihak PT KAI seharusnya tidak membuat gerakan-gerakan yang menyebabkan ketersinggungan warga Pasir Gintung,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ia pun dapat memberikan pernyataan jika benar lahan tersebut milik PT KAI. “Coba tunjukkan sertifikat tanahnya, tidak ada. PT KAI tidak memiliki dokumen hukum yang memperkuat bahwa lahan tersebut milik mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, yang dimiliki PT KAI saat ini hanyalah daftar inventaris PT KAI yang cenderung justifikasi. Bahkan aset lahan yang diklaim PT KAI ini tidak pernah terdaftar dan tercatat di daftar aset Kementerian Keuangan.

“Jadi sebaiknya Polresta Bandarlampung berhati-hati menangani kasus-kasus lahan di pinggiran rel KA, karena hampir seluruh lahan pinggir rel KA di Indonesia termasuk di Lampung ini tidak ada dasar hukumnya sebagai milik PT KAI,” tandas Andi Surya.

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB