Bandarlampung (Netizenku.com): Peristiwa pengrusakan plang nama PT. kereta Api Indonesia (KAI) oleh warga Pasir Gintung pada Selasa (3/7) kemarin, membuat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Andi Surya angkat bicara.
Menurutnya peristiwa tersebut merupakan akibat dari kesewenangan petugas PT KAI yang dalam waktu sebelumnya sembarangan mengukur, mematok, meminta sewa dan memaksa warga bantaran rel KA dan juga menyuruh untuk menandatangani surat-surat perjanjian dasar.
“Lahan-lahan di pinggiran rel KA merupakan tanah negara terlantar, yang masuk dalam gambar Groundkart Belanda. Begitu menurut ahli hukum tanah agraria yang kami undang dalam diskusi di DPD RI,” ujarnya melalui rilis yang diterima oleh Netizenku.com, Rabu (4/7)
Groundkaart bukan merupakan dasar kepemilikan, yang hanya berupa kartu atau gambar atau denah saja, sehingga dengan demikian lahan pinggir rel KA yang ditempati warga sesungguhnya adalah tanah negara terlantar yang telah lama ditempati warga.
“Oleh karenanya, jika lebih dari 20 tahun ditempati maka dapat disertifikasi sesuai amanat UU Pokok Agraria no. 5/1960,” terangnya.
Lalu terkait lokasi dimana terjadi peristiwa pembongkaran oleh warga tersebut dapat dipahami karena warga telah sadar. Dimana, lokasi hunian tersebut bersifat status quo.
“Sesuai rapat Badan Akuntabilitas Publik DPD RI beberapa waktu lalu bersama Polri yang pada saat itu diwakili oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Pihak PT KAI seharusnya tidak membuat gerakan-gerakan yang menyebabkan ketersinggungan warga Pasir Gintung,” tegasnya.
Tidak hanya itu, ia pun dapat memberikan pernyataan jika benar lahan tersebut milik PT KAI. “Coba tunjukkan sertifikat tanahnya, tidak ada. PT KAI tidak memiliki dokumen hukum yang memperkuat bahwa lahan tersebut milik mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, yang dimiliki PT KAI saat ini hanyalah daftar inventaris PT KAI yang cenderung justifikasi. Bahkan aset lahan yang diklaim PT KAI ini tidak pernah terdaftar dan tercatat di daftar aset Kementerian Keuangan.
“Jadi sebaiknya Polresta Bandarlampung berhati-hati menangani kasus-kasus lahan di pinggiran rel KA, karena hampir seluruh lahan pinggir rel KA di Indonesia termasuk di Lampung ini tidak ada dasar hukumnya sebagai milik PT KAI,” tandas Andi Surya.