Soal Pengosongan Areal, Pemkot Kabulkan Permintaan Warga \’Kampung Pemulung\’

Redaksi

Rabu, 18 April 2018 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam.

Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Sekretaris Kota, Badri Tamam mengabulkan permohonan penangguhan waktu pengosongan tempat, bagi warga yang berada di \’Kampung Pemulung\’, Sukarame.

Diketahui, pada tanggal 10 April 2018 lalu, pemkot melalui surat yang ditandatangani oleh Badri Tamam, memberikan woro-woro kepada warga di pemukiman kumuh itu, untuk dapat mengosongkan areal dalam 7 hari, lantaran akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung pada 2018 ini.

Baca Juga  Dapat Tambahan 2 Ribu Blangko, Disdukcapil Besok Kembali Cetak KTP-el

Karena dirasa terlalu mendadak, perwakilan warga melayangkan surat kepada pemkot dan DPRD untuk meminta waktu penangguhan selama satu bulan untuk mengosongkan tempat, terhitung dari surat pertama dilayangkan.

Walaupun demikian, Badri Tamam menyatakan akan tetap melayangkan surat peringatan (SP) selama 3 kali. \”Kemarin sudah surat pertama, nanti kita akan tetap layangkan SP agar mereka siap-siap. SP ini akan kita layangkan tiap minggu selama 3 kali. Jadi kalau ditotal ada 28 hari waktu mereka untuk berkemas,\” kata Badri saat dihubungi Netizenku.com, (18/4).

Baca Juga  Sepulangnya dari Papua, Dakocan Mendongeng untuk Anak-anak Eks Pasar Griya

Sebelumnya diberitakan, puluhan kepala keluarga (KK) yang tinggal di tanah milik pemkot tersebut resah lantaran tanah yang mereka tumpangi itu sebentar lagi bakal jadi Kantor Kejari Bandarlampung.

Atas keresahan itu, Mu\’ad Mustami (50) selaku perwakilan warga \’Kampung Pemulung\’, datang menemuiui wakil rakyat di \’singgasananya\’ pada Kamis (12/4) sore untuk mendapatkan penangguhan waktu.

\”Seluruh warga sadar tanah itu milik pemerintah. Sedari awal numpang, mereka sudah tahu sewaktu-waktu bakal digusur. Tapi kami kaget pas surat itu sampai, kok cuma dikasih 7 hari,\” kata Mu\’ad di Kantor DPRD Bandarlampung.

Baca Juga  Perpustakaan Modern Kota Bandarlampung Minim Konsep? 

Dirinya yang menjadi perwakilan warga, mengaku ingin menyampaikan keluh kesah warga dengan melayangkan surat permohonan penangguhan waktu selama 1 bulan lamanya. \”Kita minta waktu 1 bulan, karena kita butuh waktu untuk mencari tempat tinggal yang baru,\” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Salat Idulfitri Perdana sebagai Gubernur, Mirza Akan Tunaikan Salat Ied di Lapangan Enggal
ILS-BAZNAS Lampung Salurkan Kado Ramadan untuk Kader dan Pasien TBC
Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini
Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung
Berbagi Bahagia Bersama BRI Group, RO Bandarlampung Salurkan 1.680 Paket Sembako
BPJS Kesehatan Komitmen Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran
KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!
Pasar Murah Jelang Idul Fitri, PLN UID Lampung Siapkan 1000 Paket Sembako

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 12:37 WIB

Belajar Menambal Kredibilitas dari The New York Times

Senin, 31 Maret 2025 - 20:48 WIB

Obrolan Wartawan di Sela Ketupat Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:53 WIB

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:45 WIB

Merapat ke Markas Tempo

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:34 WIB

Tak Perlu Kepala Babi dan Bangkai Tikus untuk Membuat Kicep

Senin, 24 Maret 2025 - 05:01 WIB

Kebohongan Resmi dan Keterangan Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:27 WIB

Jurnalis dan Macan dalam Kandang

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:37 WIB

Antara Eka, Taring dan Bodyguard

Berita Terbaru

Buku The New York Times karya Ignatius Haryanto. (foto: koleksi pribadi)

Celoteh

Belajar Menambal Kredibilitas dari The New York Times

Selasa, 1 Apr 2025 - 12:37 WIB

Ketupat (foto: ist)

Celoteh

Obrolan Wartawan di Sela Ketupat Lebaran

Senin, 31 Mar 2025 - 20:48 WIB

Ilustrasi buku jurnalisme sastrawi. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:53 WIB

Penulis saat berada di kantor Tempo. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Merapat ke Markas Tempo

Sabtu, 29 Mar 2025 - 21:45 WIB