Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) persilakan warga Kampung Pasar Griya atau yang akrab dikenal dengan istilah \’Kampung Pemulung\’ untuk kembali menyampaikan aspirasinya.
Pasalnya, ada beberapa tuntutan tambahan pasca hearing yang sempat dilakukan pada tanggal 8 Mei lalu.
Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Nu\’man Abdi, menyatakan siap menampung aspirasi warga yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarampung itu. Ia mengatakan, Komisi I membuka pintu lebar bagi siapa saja yang ingin menyampaikan keluhan maupun aspirasi.
\”Jikalau warga di sana masih ada aspirasi, ya silahkan disampaikan. Karena pada saat hearing yang kita lakukan bersama LBH dan perwakilan warga, mereka hanya meminta agar tanggal 9 Mei tidak digusur, lah ini sudah sampai Juli 2018, masih kurang apa upaya kami,\” ujar Nu\’man saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/7).
Menurut dia, jikalau warga ingin meminta kompensasi atas penggusuran yang kabarnya akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan menyampaikan tersebut kepada pengambil kebijakan (walikota-red), namun soal dikabulkan atau tidak, dirinya tidak berani menjamin hal itu.
\”Kemarin tidak ada permintaan kompensasi, hanya penguluran waktu agar tidak digusur. Kalau ada permintaan kompensasi, ya akan kami sampaikan. Tapi kami tidak berani menjamin untuk dikabulkan atau tidak,\” kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung, Jauhari juga membenarkan hal tersebut. Menurut dia, warga memang sempat membahasakan di hearing terkait persoalan tempat tinggal pasca penggusuran.
\”Tapi itu tidak masuk dalam permintaan mereka, hanya dibahasakan saja. Kemudian mereka hanya meminta untuk tidak digusur pada bulan Mei lalu,\’ pungkasnya.(Agis)