Soal Flyover Retak, Wahyu: Rekanan Bisa Dipidanakan

Bandarlampung (Netizenku): Komisi III DPRD Kota Bandarlampung akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Jumat (16/3) mendatang, terkait persoalan keretakan jalan layang (flyover) Pramua-Indra Bangsawan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Wahyu Lesmono sangat menyayangkan pembangunan yang kurang maksimal tersebut. \”Pembangunan yang tidak maksimal ini sangat disayangkan. Dalam hal ini pihak rekanan tidak maksimal dalam bekerja, Jumat mendatang akan kami lakukan hearing untuk membahas hal ini,\” ujar Wahyu saat sidak ke lokasi, Rabu (14/3).

Baca Juga  Pedagang Pasar Tengah Ditertibkan

Ia juga mengatakan, bahwa kedepan dipastikan akan segera dilakukan perbaikan pada flyover tersebut. \”Kita masih akan diskusikan dulu dengan tim ahli. Karena mereka yang lebih paham, perbaikannya ke depan seperti apa. Yang pasti, segera kami tindaklanjuti. rekanan ini bisa dipidanakan kalau kerjanya seperti ini,\” imbuhnya.

Diketahui, pada hearing mendatang, Komisi III akan mengundang dinas terkait dan juga rekanan yang mengerjakan pembangunan proyek tersebut.(Agis)

Baca Juga  Herman HN Sidak Dinas PU

Komentar