Soal Debu SGC, Pemkab Tuba Buang Badan, DLH Jadi Kambing Hitam

Redaksi

Selasa, 7 Agustus 2018 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang (Netizenku.com): Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulangbawang, Indra Bangsawan mengaku tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan terkait tuntutan masyarakat terhadap polusi debu yang ditimbulkan dari limbah PT. Sugar Group Company (SGC).

Pasalnya, kata Indra, selain permasalahan tersebut sudah lama terjadi, masalah debu juga memang sangat sulit untuk diselesaikan di tingkat bawah khususnya di level Dinas. Sebab, yang memiliki wewenang penuh terkait hal ini yakni Bupati Tulangbawang.

\”Karena ini masalah besar dan sudah lebih dari 23 tahun lalu terjadi, jadi meskipun kami atau saya bisa mengambil sikap itu tetap Bupati yang punya kuasa untuk menentukannya, bukan saya,\” ucapnya, Senin (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambah lagi, ungkap dia, semua Kepala Satuan Kerja Pemkab Tulangbawang memojokkan dan melempar masalah tersebut kepada dirinya, seperti salah satunya, Kepala Perizinan Tulangbawang, Tamami Akip yang pada saat dikonfirmasi justru menyalahkan dan menyudutkan dirinya selaku pemberi rekomendasi surat izin lingkungan.

\”Memang benar kami yang memberikan rekomendasi, tetapi yang mengeluarkan surat izin lingkungan bukan kami. Tetapi kenapa kami yang disalahkan,\” terangnya.

Seharusnya, kata dia, terkait masalah debu yang mengganggu masyarakat tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak, terkhusus Bupati Tulangbawang selaku pimpinan di Tulangbawang.

\”Karena yang bertemu langsung (dengan pimpinan SGC) itu Bupati, buktinya pada saat acara syukuran beberapa waktu lalu saya dikasih bingkisan sama Bupati yang isinya gula dengan merek Gulaku dari SGC,\” ungkapnya.

Jadi intinya, Indra menegaskan apabila masyarakat ingin selesai terkait masalah debu limbah PT. SGC Tulangbawang tersebut dirinya menyarankan masyarakat agar segera datang langsung ke Bupati.

\”Jangan pada saya karena saya mana ada wewenang langsung ke Bupati tanyakan bagaimana mengenai masalah ini terus mengenai kontribusinya untuk masyarakat termasuk Pemda apa biar Bupati yang jawab,\” pintanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan dan Satu Pintu (DPST) Tulangbawang, Tamami Akip berkilah saat dimintai tanggapan mengenai masalah limbah yang ditimbulkan dari debu PT SGC.

\”Karena selama ini kami hanya mengeluarkan surat izin seperti Siup Situ dan TDPnya saja itupun hasil dari rekomendasi DLH Tulangbawang selaku tim ahli dan tenaga tehnis. Jadi kalau mau tanya silahkan tanyakan langsung pada DLH selaku bidangnya,\” kilahnya. (Armadan)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair
Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan
Sosialisasi PT SGC di Teladas Berujung Tegangan, Ada Apa?
Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Apel Besar Pramuka ke-64
NoNa Resmi Mendaftar di KPU Tubaba, Lawannya ‘Ora Ono’
Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Bawang Tirto Mulyo dan Menggala Selatan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
Juniardi Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Kampung Tulangbawang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB