Bandarlampung (Netizenku.com): Kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memperpanjang masa belajar dari rumah (BDR) hingga 31 Oktober, berlaku untuk seluruh satuan jenjang pendidikan; PAUD, SD, SMP, SMA/SMK baik swasta maupun negeri.
SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung diwajibkan mengikuti kebijakan Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
\”Termasuk SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan Pemprov Lampung karena memang aturannya begitu, dan Pak Gubernur sendiri sudah mengatakan seperti itu,\” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung, Sukarma Wijaya, Selasa (25/8).
Sukarma menjelaskan kebijakan tersebut dirumuskan setelah Herman HN menerima audiensi Kepala Cabang Dinas Wilayah I Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dan Ketua MKKS SMA/SMK.
\”Artinya jelas, teman-teman di SMA/SMK bisa memaklumi kebijakan Pak Wali Kota,\” ujar Sukarma.
Selama belajar daring di masa pandemi Covid-19, pihak sekolah dilarang memungut Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari siswa. Meski kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan, namun tenaga pendidik dan kependidikan sekolah tetap menjalankan aktiftas.
\”Untuk pembayaran SPP dikembalikan kepada masing-masing kebijakan sekolah. Pada tatanan wilayah kita, jenjang SD/SMP, insyaallah tidak terjadi karena mereka juga masih terbantu. Apalagi kalau sudah ada pencairan dana bantuan operasional sekolah untuk siswa yang tidak mampu,\” katanya.
\”Tapi kalau masih ada sekolah yang menarik SPP, boleh melapor kepada Disdikbud, nanti kita akan memfasilitasi bukan mengadili,\” tutupnya.
Pada 7 Agustus lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kelonggaran untuk menggelar praktikum di SMK mengingat kegiatan praktikum mengalami keterbatasan jika dilakukan secara daring. Hal itu disampaikan dalam paparan sosialisasi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Kabid Pendidikan SMK Disdikbud Lampung Zuraida mengatakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka masih menunggu proses untuk kabupaten/kota dengan zona hijau dan kuning.
\”Iya sudah boleh (praktikum), tapi menunggu rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota yang menjadi penentu akhir, boleh atau tidak dilakukan belajar tatap muka,\” kata Zuraida, kemarin.
Sementara, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Negeri, Edi Harjito, menyampaikan, untuk membuka KBM tatap muka, sekolah wajib lolos verifikasi lapangan yang dilakukan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah.
Setelah itu, sekolah mesti terlebih dahulu mendapat izin menggelar KBM tatap muka dari Disdikbud Provinsi Lampung.
\”Pelaksanaan praktikum harus tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan para murid,\” kata Edi yang juga Kepala SMKN 1 Bandarlampung. (Josua)