Siswa Terdampak Covid-19 Boleh Daftar PPDB Pakai Surat Domisili

Redaksi

Senin, 14 Juni 2021 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung, Indra Suciani, saat ditemui di SMA Negeri 9, Senin (14/6). Foto: Netizenku.com

Wakil Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung, Indra Suciani, saat ditemui di SMA Negeri 9, Senin (14/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Siswa yang terdampak pandemi Covid-19 boleh menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk keperluan mendaftar ke jenjang SMA/SMK melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau offline.

Wakil Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung, Indra Suciani, mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang PPDB yang kemudian dijabarkan kembali dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Nomor: 800/1170/V.01/DP.2/2021 tentang Petunjuk Teknis Pada PPDB SMA dan SMK di Provinsi Lampung.

“Di situ dijelaskan, pada tahun ini agar tidak terulang seperti pada tahun lalu, pendaftar yang bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili adalah pendaftar yang terdampak bencana alam atau bencana sosial,” kata Suciani saat ditemui, Senin (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, SKD di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini bisa digunakan karena pemerintah pusat juga telah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non alam sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

“Misalnya, orang tuanya meninggal karena Covid-19 lalu harus pindah rumah atau kontrak, dan Kartu Keluarga tidak sesuai domisili lagi, maka sepanjang keterangan terdampak bencana tadi menjadi penyebab dia memakai Surat Keterangan Domisili maka secara aturan memang ya (boleh),” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Thomas Amirico Raih IWO Award 2025
Gubernur Mirza dan Jembatan Pendidikan Tampang Muda:  Gotong Royong Pemerintah untuk Masa Depan Anak Pelosok
Peminat Sekolah Negeri Menurun, Ini Kata Akademisi ITBA DCC
Kemendikdasmen Berencana ‘Hidupkan’ Kembali Jurusan SMA dan Kurangi Muatan Pelajaran SD-SMA
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB