Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung gelar Rapat koordinasi (Rakor) pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota se-provinsi Lampung tahun 2018, di Hotel Bukit Randu , Bandarlampung, Kamis (3/5)
Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Hery Suliyanto, mengatakan, sesuai dengan UU 23 tahun 2014, pemerintah daerah pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan.
\”Pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur dimaksudkan untuk memberikan kontribusi bagi berlangsungnya pemerintah daerah supaya efesien , tertib dan berkesinambungan,\” katanya
Secara lebih kongkrit, dalam melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai pemerintah pusat mempunyai tugas sebagaimana dinyatakan pasal 91 UU 23 2014 pemerintah daerah, yaitu mensinergikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan di daerah kabupaten/kota, melakukan monitoring evaluasi terhadap penyelenggaraan, memperdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/ kota.
Untuk itu, lanjutnya, dalam pelaksanaan rapat koordinasi, diharapkan bisa membangun sinergi pemerintah provinsi dan daerah, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik,
\”Melalui rapat koordinasi hari ini saya harapkan dapat meningkatkan sinergi provinsi dan daerah dalam rangka koordinasi pembinaan pengawasan terhadap pemerintah daerah,\” tukasnya. (Aby)