Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung beserta jajaran, atas dukungan kelembagaan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu se-Provinsi Lampung, demi terwujudnya efektifitas implementasi fungsi penanganan pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan-tahapan pemilihan.
Menurutnya pentingnya kerjasama antar lembaga dalam rangka mengoptimalkan fungsi penanganan pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2024 di Provinsi Lampung. Hal itu ia ungkapkan saat mengawali kegiatan rapat koordinasi pemantapan kesiapan penanganan pelanggaran tindak pidana pada penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota di Provinsi Lampung tahun 2024, Kamis (8/8/2024).
Iskardo menyoroti bahwa evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilihan tahun 2020 dan Pemilu tahun 2024 telah mengungkap berbagai isu kritis yang memerlukan perbaikan, baik dalam aspek normatif maupun teknis.
“Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 berpotensi memunculkan polarisasi yang perlu diantisipasi melalui penguatan sinergi antar lembaga. Sinergi ini penting untuk memastikan terciptanya iklim yang aman, lancar, dan kondusif selama tahapan Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu, yang mencakup empat dimensi: konteks sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
“Berdasarkan pengalaman Pemilihan tahun 2020, Bawaslu Provinsi Lampung menerima 438 temuan dan laporan, yang terdiri dari 367 temuan dan 71 laporan. Dari jumlah tersebut, terdapat 267 pelanggaran administrasi, 14 pelanggaran kode etik, 6 tindak pidana pemilihan, dan 54 pelanggaran hukum lainnya, serta 97 kasus yang dinyatakan bukan pelanggaran,” tambah Iskardo.
Lebih lanjut, AKBP Vicky Dzulkarnain dari Polda Lampung mengungkapkan berbagai langkah yang telah diambil untuk mengamankan Pilkada 2024. Langkah-langkah tersebut mencakup inventarisasi kemampuan, pemetaan kerawanan, serta kegiatan deteksi dini dan aksi untuk memastikan situasi aman dan kondusif selama Pilkada. Vicky menegaskan bahwa Rapat Koordinasi ini merupakan upaya pemantapan kesiapan implementasi fungsi penanganan pelanggaran pidana Pilkada oleh Sentra Gakkumdu se-Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, I Gde Ngurah Sriada, menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi hambatan dalam pelaksanaan Pilkada. Ia menyoroti beberapa faktor yang dapat menjadi penghalang, seperti tata kelola pemilihan, beban kerja, penghitungan suara, serta sistem informasi dan logistik. Menurutnya, penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus memiliki kerangka acuan yang jelas untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Sementara itu, Ganjar Jationo, Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemilu 2024 di Provinsi Lampung yang berjalan aman dan kondusif dengan tingkat partisipasi mencapai 80,84 persen. Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas penyelenggara dan ASN sebagai indikator keberhasilan Pilkada 2024. Ganjar menambahkan bahwa Pilkada tahun ini merupakan ujian bagi seluruh bangsa, khususnya di Lampung, dalam mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi.
Pada kesempatan tersebut, beberapa Sentra Gakkumdu di Provinsi Lampung juga menerima Penganugerahan Gakkumdu Award Dengan Kategori :
1. Soliditas Antar Kelembagaan Sentra Gakkumdu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu
2. Pencegahan Pelanggaran Pidana Pemilu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kota Metro
3. Responsibilitas Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran
4. Obyektifitas Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Utara
5. Kreatifitas Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanggamus,
6. Produktifikat Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur,
7. Kehandalan dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu diberikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesisir Barat. (Rls)⁹