Bandarlampung (Netizenku.com): Bangunan liar akan menjadi fokus Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung pada kalender 2024.
Kepala Dinas Perkim Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, menuturkan bahwa pihaknya telah membuat tim yang terus melakukan cek di lapangan.
“Kita antisipasi siasat pengembang perumahan. Kalau perumahan subsidi dan perumahan yang telah berdiri sampai dengan sekarang, saya pastikan kantongi izin. Yang mengkhawatirkan ini yang main cluster-cluster,” kata Yusnadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, izin perumahan hanya berlaku jika ada 10 unit yang dibangun. Namun Dinas Perkim ‘mengendus’ akal bulus pengembang yang coba hindari izin perumahan.
“Perumahan cluster ini yang jadi perhatian. Ngomongnya bangun 1 hingga 2 unit saja. Maka kita pantau terus, benar tidak demikian. Jika ada 10 unit dibangun dalam 1 komplek dan tak berizin, kita bisa sebut itu bangunan liar dan perlu ada tindak lanjut,” jelas dia.
Meski demikian, hingga kini pihak Dinas Perkim Kota Bandarlampung belum menemukan adanya bangunan liar yang berdiri. (Agis)








