Siapkan Sertijab Pjs Gubernur, Panitia Diminta Selalu On

Redaksi

Rabu, 6 Juni 2018 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Memasuki masa tenang kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yang berarti Gubernur Definitif Lampung akan kembali pada jabatannya. Pemerintah Provinsi Lampung gelar rapat persiapan serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno.

Menurut Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Heri Suliyanto, rapat persiapan ini sangat diperlukan, mengingat cuti bersama lebaran yang akan segera datang. \”Ini bukan rapat awal lagi, tapi rapat awal dan akhir, karena sebentar lagi kita akan cuti bersama,\” kata Heri di ruang kerjanya, Rabu (6/6).

Baca Juga  Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Michael Mulyadi Didakwa Pasal Berlapis

Ia memaparkan, berdasarkan intruksi dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis, panitia yang terkait dalam pelaksanaan sertijab nantinya akan dikoordinasikan lewat telepon. \”Jadi, tadi kita mengambil keputusan bahwa handphone harus selalu on, karena nanti koordinasinya lewat sana,\” ujarnya.

Selain itu, Heri juga menyampaikan pesan Sekdaprov terkait undangan. \”Menurut pak Sekda, undangannya nanti adalah seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, bupati/walikota se-Lampung, dan para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,\” kata dia.

Baca Juga  Live Musik Dilarang, Bandarlampung Masih PPKM Level 2 dari 19 Oktober-8 November

Heri menambahkan, dalam kegiatan tersebut akan ditampilkan dalam bentuk dokumen seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pjs Gubernur selama menjabat. \”Nanti akan ditampilkan semuanya, sebagai kenang-kenangan beliau selama menjabat sebagai Pjs Gubernur selama 4 bulan 11 hari,\” jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa serah terima jabatan pejabat sementara Gubernur Lampung akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2018 pukul 15:00 WIB. (Aby)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB