Sepuluh Raperda Disahkan DPRD Tubaba

Redaksi

Senin, 28 November 2022 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengesahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Tubaba, Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (28/11).

Raperda yang disahkan dan telah disepakati oleh jajaran eksekutif dan legislatif tersebut yakni (1) Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Tiyuh (Desa), (2) Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan, (3) Penyelenggaraan Praktik Keperawatan, (4) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, (5) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, (6) Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya (7) Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, (8) Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, (9) Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan, dan (10) Reperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat Bupati Tubaba, Dr Zaidirina mengatakan dengan telah disetujui dan disepakatinya Raperda-raperda tersebut menjadi payung hukum dan acuan Pemkab Tubaba dalam melaksanakan berbagai program terkait.

“Ke 10 Raperda tersebut penting, dimana untuk Raperda Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Tiyuh ditujukan untuk mewujudan kepastian dan ketertiban hukum dalam tata cara penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepalo Tiyuh,” kata dia.

Baca Juga  Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan, menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tubaba untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaannya, sehingga terlaksananya Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan secara baik dan optimal dalam memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Adapun Raperda Penyelenggaraan Praktik Keperawatan sebagai salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam bidang kesehatan. Raperda ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada tenaga Perawat dan masyarakat dalam pelaksanaan pemberian pelayanan keperawatan di Kabupaten Tubaba. Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat tercipta pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terjangkau oleh masyarakat,” ulas Zaidirina.

Selanjutnya, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.

Baca Juga  Proyek Irigasi Rp48 Miliar di Tubaba Diduga Mangkrak

“Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, pada prinsipnya, Raperda ini hadir sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas dapat dipertanggungjawabkan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisiensi, efektif, dan akuntabel yang dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelasnya.

Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, lanjut Pj Bupati, ditujukan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik  Indonesia, sehingga diperlukan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Raperda yang juga disetujui pada hari ini adalah Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Raperda pencabutan ini bertujuan untuk meniadakan hambatan dalam penyelenggaraan reklame, memperbaiki iklim investasi dan memberikan kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha di bidang reklame di daerah dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga  Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Lalu, untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016  tentang  Pengelolaan Sumber Daya Ikan, dimaksudkan untuk dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sumber daya ikan yang meliputi pengelolaan sumber daya ikan, perlindungan sumber daya ikan, perizinan usaha perikanan, pengembangan sumber daya ikan dan pembinaan dan pengawasan, sehingga ekosistem sumber daya ikan yang ada di Kabupaten Tubaba tetap terjaga dengan baik.

Raperda selanjutnya yang telah disepakati adalah Raperda tentang Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertanggung jawab untuk menjamin dan menjaga keamanan serta ketentraman di wilayahnya. sengketa dan konflik di bidang pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban sehingga memerlukan penanganan secara komprehensif dan terkoordinasi.

“Raperda yang terakhir yang disetujui dan disepakati adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang tentunya hal ini mengandung konsekuensi bahwa ada tanggungjawab bersama untuk menyukseskan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2023, yang telah disesuaikan dengan fungsi, tugas, dan kedudukan masing-masing,” tutupnya.(Arie)

Berita Terkait

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis
SDN 14 Tulang Bawang Barat Terbakar, Ruang Kelas Hangus Dilalap Api
DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah
Proyek Irigasi Rp48 Miliar di Tubaba Diduga Mangkrak
Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut
Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional
Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha
Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB