Sepuluh Raperda Disahkan DPRD Tubaba

Redaksi

Senin, 28 November 2022 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengesahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Tubaba, Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (28/11).

Raperda yang disahkan dan telah disepakati oleh jajaran eksekutif dan legislatif tersebut yakni (1) Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Tiyuh (Desa), (2) Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan, (3) Penyelenggaraan Praktik Keperawatan, (4) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, (5) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, (6) Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya (7) Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, (8) Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, (9) Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan, dan (10) Reperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat Bupati Tubaba, Dr Zaidirina mengatakan dengan telah disetujui dan disepakatinya Raperda-raperda tersebut menjadi payung hukum dan acuan Pemkab Tubaba dalam melaksanakan berbagai program terkait.

“Ke 10 Raperda tersebut penting, dimana untuk Raperda Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Tiyuh ditujukan untuk mewujudan kepastian dan ketertiban hukum dalam tata cara penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepalo Tiyuh,” kata dia.

Baca Juga  Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan, menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tubaba untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaannya, sehingga terlaksananya Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan secara baik dan optimal dalam memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Adapun Raperda Penyelenggaraan Praktik Keperawatan sebagai salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam bidang kesehatan. Raperda ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada tenaga Perawat dan masyarakat dalam pelaksanaan pemberian pelayanan keperawatan di Kabupaten Tubaba. Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat tercipta pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terjangkau oleh masyarakat,” ulas Zaidirina.

Selanjutnya, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.

Baca Juga  Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

“Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, pada prinsipnya, Raperda ini hadir sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas dapat dipertanggungjawabkan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisiensi, efektif, dan akuntabel yang dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelasnya.

Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, lanjut Pj Bupati, ditujukan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik  Indonesia, sehingga diperlukan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Raperda yang juga disetujui pada hari ini adalah Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Raperda pencabutan ini bertujuan untuk meniadakan hambatan dalam penyelenggaraan reklame, memperbaiki iklim investasi dan memberikan kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha di bidang reklame di daerah dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Tubaba Ungkap Capaian Penanganan Kamtibmas Selama 2025

Lalu, untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016  tentang  Pengelolaan Sumber Daya Ikan, dimaksudkan untuk dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sumber daya ikan yang meliputi pengelolaan sumber daya ikan, perlindungan sumber daya ikan, perizinan usaha perikanan, pengembangan sumber daya ikan dan pembinaan dan pengawasan, sehingga ekosistem sumber daya ikan yang ada di Kabupaten Tubaba tetap terjaga dengan baik.

Raperda selanjutnya yang telah disepakati adalah Raperda tentang Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertanggung jawab untuk menjamin dan menjaga keamanan serta ketentraman di wilayahnya. sengketa dan konflik di bidang pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban sehingga memerlukan penanganan secara komprehensif dan terkoordinasi.

“Raperda yang terakhir yang disetujui dan disepakati adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang tentunya hal ini mengandung konsekuensi bahwa ada tanggungjawab bersama untuk menyukseskan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2023, yang telah disesuaikan dengan fungsi, tugas, dan kedudukan masing-masing,” tutupnya.(Arie)

Berita Terkait

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB