Sengketa Tanah Pekon Sukapura, Parosil Temui DPR RI

Redaksi

Sabtu, 5 Mei 2018 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Keresahan ribuan warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terkait sengketa lahan direspon positif oleh Bupati Lambar, Parosil Mabsus.

Bupati Parosil Mabsus, Kabag Tata Pemerintahan Yudha Setiawan dan perwakilan warga Sukapura telah menemui Sirmadji, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, di Wisma Kinasih Bogor, Jawa Barat.

Parosil mengatakan, dirinya ikut prihatin dengan keresahan 3.300 jiwa lebih warga Sukapura akan sengketa lahan yang sudah ditempati puluhan tersebut. Maka, secara langsung dirinya ikut membantu penyelesaian dan mendukung tuntutan warga agar pemerintah secara resmi menyerahkan tanah itu kepada warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedatangan awal mereka ke Sukapura diantar langsung oleh Presiden RI Soekarno lewat program transmigrasi, jadi sudah wajar kalau tanah yang sudah mereka tempati dan garap sejak 64 tahun lalu menjadi hak milik,\” kata dia.

Makanya, untuk mempercepat masyarakat mendapatkan haknya, dirinya menemui langsung Sirmadji, untuk mendorong pemerintah agar secepatnya mengkaji status tanah tersebut.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

\”Kami secara langsung sudah menyampaikan seluruh dokumen tentang legalitas tanah Sukapura kepada seluruh lembaga terkait dan kami harapkan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, yang kami sampaikan melalui Pak Sirmadji untuk ikut mendesak pemerintah supaya hak atas tanah seluas 309 hektar tersebut sepenuhnya milik warga Sukapura,\” harap Parosil.

Menurut Parosil, sudah selayaknya tanah yang dihuni oleh 500 KK lebih tersebut menjadi hak milik warga, karena kedatangan mereka melalui program resmi pemerintah, yakni transmigrasi dan diantar langsung oleh Presiden Soekarno dan setelah 2 tahun kemudian di datangi langsung oleh Wakil Presiden Muhammad Hatta.

\”Luar biasa mereka datang diantar oleh presiden, maka saya akan memberikan dukungan penuh kepada seluruh warga untuk mendapatkan haknya akan tanah di Pekon Sukapura tersebut,\” tandas Parosil.

Seperti diketahui berdasarkan penuturan Erika Dirgahayu, perwakilan tim legalitas tanah Sukapura, menjelaskan bahwa tahun 1951 eks veteran perang kemerdekaan mengikuti program transmigrasi.

Presiden Soekarno datang dalam rangka meresmikan Pekon Sukapura, tepatnya 14 November 1952, kemudian tahun 1954 datang wakil presiden RI meresmikan pabrik penggilingan padi.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

\”Transmigrasi ini berdasarkan peraturan presiden, sementara yang mengatakan ini hutan kawasan adalah peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, artinya status keberadaan masyarakat kami legal dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi,\” ujar Etika.

Warga Sukapura telah melakukan berbagai upaya untuk melegalkan hak tanah yang mereka tempati, yakni melayangkan surat kepada Menteri KLH, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan Ham, Menteri PU PR, Tim Reforma Agraria, untuk meminta kepastian hukum. \”Walaupun kami telah menempuh berbagai cara untuk menuntut kepastian hukum, tetapi sampai saat ini tidak kami dapatkan,\” kata dia.

Bahkan kata sumber ini, Senin (23/4), tim legalitas tanah Sukapura, mendatangi Istana Presiden di Bogor, tapi saat ini dapat penolakan. Dan Selasa (24/4), perwakilan warga diterima di Istana Negara, oleh Deputi II bidang tim reforma Agraria.

\”Alhamdulillah Selasa lalu,  kami diterima Pak Usep Setiawan Deputi II Staf Kepresidenan bidang reforma Agraria, ternyata mereka kaget, di Sumberjaya menyimpan sejarah tentang transmigrasi tetapi tidak terdokumen dengan baik,\” ujar Erika.

Baca Juga  Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN

Pihak istana tersebut, meminta pihaknya untuk membuktikan peristiwa bersejarah tersebut dengan secepatnya menyampaikan dokumen, sehingga permasalahan yang sudah puluhan tersebut akan segera selesai dan warga mendapatkan haknya secara legal.

\”Sesuai arahan pihak istana untuk melengkapi dokumen, akan kami sampaikan secepatnya, dan saat ini sedang kami inventarisir,\” jelasnya.

Erika menambahkan, pengelolaan negara harus dilakukan dengan baik, karena kalau keberadaan warga Sukapura ini legal kenapa negara membangun fasilitas umum, seperti sekolah negeri (SD dan SMP), sarana layanan kesehatan, listrik PLN, infrastruktur jalan, serta kewajiban membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

\”Semua fasilitas yang dibangun oleh negara itu kan membuktikan kami ini legal, jadi apa dasarnya pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menyatakan Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya masuk dalam hutan kawasan dan ilegal,\” tandas Erika.(Iwan)

Berita Terkait

Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Egi Saksikan Ngaben Massal Balinuraga, 270 Sawa Diikuti Ribuan Pengunjung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Pemkab Lampung Selatan Mulai Rekonstruksi 20 Ruas Jalan Senilai Rp100 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:40 WIB

PWI Lampung Selatan Apresiasi Podcast KPU sebagai Media Edukasi Demokrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Bupati Egi dan Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Natar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:27 WIB

TP PKK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada HKG PKK 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:13 WIB

Lampung Selatan Pertahankan Status UHC Prioritas, Kepesertaan JKN Capai 99,91 Persen

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:15 WIB

Komisi Gabungan DPRD Lampung Selatan Sidak PT Oasis Wood Industry, Soroti Limbah, BPJS Ketenagakerjaan, dan CSR

Berita Terbaru

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau lokasi perbaikan jalan. (foto: ist)

Bandarlampung

Jalan Rusak Kedamaian Mulai Dibenahi

Sabtu, 8 Agu 2026 - 14:28 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana .(foto: ist)

Bandarlampung

Eva Ingatkan OPD Tak Lambat Tanggapi Keluhan Warga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 14:11 WIB

Lampung Selatan

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:23 WIB