Sembunyi di Pulau Bangka, DPO Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi

Redaksi

Kamis, 19 Juli 2018 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pugung (Netizenku.com): Arman (27) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, berhasil ditangkap polisi.

Warga digelandang petugas Polsek Pugung Polres Tanggamus di Kampung Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka ditangkap saat bekerja proyek bangunan. Awalnya, Arman pasrah saat akan digelandang pulang, namun setibanya di Tanggamus tersangka melawan petugas, hingga akhirnya polisi menghadiahi timah panas di kaki kirinya.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda mengungkapkan, tersangka ditangkap kemarin Selasa (17/7) sekitar pukul 18.00 Wib. \”Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Kamsan (25) pada tanggal 12 Juni 2017 kerugian sepeda motor Yamaha Vega-R B 6300 TGM,\” kata Ipda Mirga Nurjuanda, Kamis (19/7).

Lanjutnya, dalam melakukan aksi kejahatannya tersangka tidak sendirian, namun bersama temannya bernama Sunari alias Isun (27) warga Pekon Sukaagung, Kecamatan Bulok, Tanggamus yang terlebih dahulu ditangkap pada, Jumat (6/4).

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Adapun modus kejahatan yang dilakukan tersangka, dengan berpura-pura menanyakan alamat ketika bertemu korban di jalan Dusun Sugiwaras Pekon Tanjung Kemala.

\”Kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat, kemudian tersangka mengajak ngobrol korban, lalu tersangka memukul korban menggunakan kayu. Sehingga korban terjatuh. Kemudian keduanya membawa sepeda motor korban ke arah pekon Rintis,\” jelas Kapolsek.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban Yamaha Vega-R, B 6300 TGM dan kayu yang digunakan tersangka memukul korban diamankan di Polsek Pugung.

\”Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” tandas Ipda Mirga Nurjuanda.(rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:02 WIB

Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33 WIB

Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:48 WIB

Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB

Lampung

BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:40 WIB

Lampung

Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB