Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyiapkan anggaran mencapai Rp141 juta, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah 30 anggota dewan di kabupaten setempat.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tubaba Rudi Riyansyah didampingi Kabag Umum dan Keuangan Eliyana kepala Netizenku.com di Ruang Kerjanya, Kamis (6/4).
“Tahun ini para anggota dewan kembali mendapatkan THR, untuk besarannya ada klasifikasi bagi pimpinan, anggota, dan anggota yang belum menikah,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian THR atau biasa disebut gaji ke-14 tersebut pada tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 2023
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
“Untuk besaran THR anggota dewan diatur dalam Pasal 6 ayat (9) yang berbunyi tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi/gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota dewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,” terangnya.
Dia merinci, besar THR para anggota dewan di Kabupaten Tubaba yakni untuk Ketua DPRD sebesar Rp5.439.000, Wakil Ketua Rp4.352.000, anggota sebesar Rp4.079.250 untuk anggota yang telah menikah, dan sebesar Rp3.858.750 untuk anggota dewan yang belum menikah.
“Besaran THR tersebut dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPH) sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan total keseluruhan dana THR yang kita siapkan mencapai Rp141 juta setelah dipotong pajak menjadi senilai Rp123.399.150,” jelasnya.
Terkait penyalurannya, lanjut dia, saat ini serteraiat dewan tengah menunggu proses payung hukum dari Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang diajukan oleh Sekretariat Daerah. Namun, pihaknya menargetkan secepatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H sudah diterima para anggota dewan dengan Payroll atau dibayarkan melalui rekening masing-masing anggota dewan. (Arie/Leni)








