Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Novriwan Jaya SP, membuka rapat pembahasan draft Keputusan Bupati Tulangbawang Barat tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada Camat, di taman kebaikan komplek Uluan Nughik, Panaragan Jaya, Selasa (3/8)
Novriwan Jaya mengungkapkan, rapat tersebut merupakan rapat yang sangat penting, sehingga pihaknya juga meminta agar Kabag Tapem menyiapkan draft, dan pemberian wewenang ini tidak menyalahi aturan.
“Hari ini kita membahas Draft Keputusan Bupati Tubaba berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Tulangbawang Barat Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat,” kata dia, dalam rapat yang dihadiri seluruh kepala OPD dan para camat.
Pelimpahan kewenangan kepada camat tersebut yakni bidang perizinan, pendidikan, keciptakaryaan, kebinamargaan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil.
Selanjutnya, bidang ketentraman dan ketertiban umum, kebakaran, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan tiyuh, dan perpustakaan.
Urusan kewenangan yang dilimpahkan kepada camat, lanjut dia, setidaknya terdapat 17 urusan dalam draft tersebut, yakni bidang perizinan, pendidikan, keciptakaryaan, kebinamargaan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil.
Selanjutnya, bidang ketentraman dan ketertiban umum, kebakaran, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan tiyuh, dan perpustakaan.
Sementara itu, disampaikan Asisten I Pemerintahan, Bayana, bahwa 17 urusan bidang yang dilimpahkan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan tentunya belum final pada hari ini, karena masih banyak yang perlu dilakukan evaluasi kembali.
Sejauh ini, jelas dia, hal paling utama yang juga perlu diperhatikan adalah kesiapan pada pemerintah kecamatan itu sendiri, yakni Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana penunjang lainnya.
“Ini perlu diperhatikan, karena dalam pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Kecamatan ini harus dipastikan benar-benar siap, dan kedepan akan terus dilakukan pengkajian ulang sebelum dapat diterapkan,” singkatnya.(Arie/leni)








