Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung menempel stiker tak bayar pajak di 9 reklame tempat usaha.
\”Seharusnya, terdapat 11 target reklame yang akan ditempel stiker. Namun, satu di antaranya langsung memenuhi kewajiban membayar pajak dan satunya lagi tengah dalam keadaan tutup,\” ujar Kasubbid Pengawasan BPPRD Kota Bandarlampung, Ferry Budhiman, Kamis (22/4).
Namun Ferry Budhiman tidak menjelaskan secara detail besaran tunggakan pajak reklame dan sebaran reklame tempat usaha tersebut.
Dia menuturkan objek pajak reklame tempat usaha tersebut tidak membayar pajak berbulan-bulan lamanya.
Sehingga pendapatan daerah tersumbat karena penunggakan pembayaran pajak reklame itu.
\”Untuk pajak reklame besarannya tergantung dengan jenis dan ukuran reklamenya sendiri,\” jelas Ferry.
Dia mengatakan stiker-stiker yang telah ditempel tersebut akan berlaku permanen sebelum nantinya wajib pajak melunasi hutang atas pajak reklame tertunggak tersebut.
\”Kalau sudah bayar nanti kami yang copot. Kalau tidak bayar ya tidak ada yang boleh mencopot stikernya,\” tegas dia. (Josua)