Lampung Tengah (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 1,06 Kilogram Sabu asal Medan Sumatera Utara dengan tujuan Anak Tuha, Lampung Tengah di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Senin (30/1/23) sekira pukul 10.30 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu S.I.K,M.M, Kabag Ops Kompol H.D Pandiangan, Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dan Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga S.Tr. K saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (1/2/23).
Kapolres mengatakan, keempat tersangka di antaranya HS (33) warga Kecamatan Padangratu, YS (34) warga Kecamatan Anak Tuha, dan IM (42) warga Kecamatan Padangratu, serta RS (26) asal Sumatera Utara.
Adapun kronologi penangkapan, awalnya pada hari Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menangkap dua pelaku yakni IM dan HS saat mengendarai mobil APV warna cokelat di kawasan Kampung Terbanggi Besar, Lamteng.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,06 Kg di dalam plastik teh yang dibalut lakban dan disimpan di dalam bantal warna merah.
“Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti karena di dalam mobil berisi sembako untuk penyamaran,” kata Kapolres.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku, yakni YS dan RS di kawasan Jalan Proklamator, Kelurahan Bandar Jaya Barat, saat mengendarai mobil Avanza.
“Saat diinterogasi, YS mengaku mendapat upah Rp30-50 juta dari hasil penjualan sabu tersebut,”jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan informasi, bahwa pelaku sudah 7 Kali masuk ke Lampung membawa sabu, mulai dari paket 300 gram sampai dengan 2 Kg.
“Para tersangka mengaku mengambil barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara. Dalam membawa sabu, para tersangka menggunakan modus jalan dua mobil beriringan, dengan mobil di depan melihat situasi apakah ada razia dari petugas,” terangnya.
Saat ini pelaku berikut barang-bukti dua unit mobil, Sabu seberat 1,06 kilogram telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku diancam dengan UU RI No. 35 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112 ayat 2. diancam dengan hukuman mati,” tegasnya.
Dikatakan Kapolres, sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Lamteng juga berhasil mengungkap kasus penyalahagunaan Narkoba dengan mengamankan dua pemuda yang kedapatan memiliki Narkoba jenis daun Ganja,pada Rabu lalu (25/1/23) .
Ditangkapnya kedua pemuda tersebut, bermula petugas terlebih dahulu menangkap IR (21) warga Bangun Rejo, Lampung Tengah dan Polisi menemukan 2 bungkus daun ganja ada pada IR.
Dari nyanyian IR, berkembang ke LH warga Pekalongan Lampung Timur yang diduga sebagai bandar daun haram memabukan asal Aceh tersebut.
“Dari pelaku LH, petugas berhasil menyita 4 bungkus Ganja, dan 10 bungkus plastik kosong dirumahnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba AKP Yofi menjelaskan bahwa ditangkapnya LH yang diduga pengedar dan IR yang diduga sebagai pemakai Narkotika jenis Ganja ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Bangun Rejo, Lampung Tengah.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan,kata AKP Yofi kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah IR di Kampung, Tanjungjaya, Bangun Rejo,Lampung Tengah dan petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik berisi daun dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja.
“Barang bukti tersebut, kami temukan saat melakukan penggeledahan dirumah IR,” ujarnya.
Setelah melakukan pengembangan terhadap IR, sambung AKP Yofi selanjutnya petugas meringkus LH warga Pekalongan,Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar di rumahnya.
“Dari pelaku LH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 buah plastik berisi daun dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja serta 10 bungkus plastik kosong ukuran sedang saat dilakukan penggeledahan di rumahnya. Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 Tahun penjara,” pungkasnya. (Asep/Len)