Satpol PP Pringsewu Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Rumah Kos

Redaksi

Rabu, 31 Maret 2021 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Satpol PP setempat, menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten No 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.

Sosialisasi yang ditujukan kepada para aparat pemerintah, pemilik rumah kos serta masyarakat awam ini, digelar di Aula STMIK Pringsewu, Selasa (30/3) dibuka oleh Bupati Pringsewu yang diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Malian Ayub, menghadirkan narasumber diantaranya Anggota DPRD Pringsewu, Sagang Nainggolan, serta Kepala Satpol PP, Ibnu Harjianto.

Malian Ayub membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu, Sujadi, menyambut baik dilakukannya sosialisasi ini dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus mengedukasi masyarakat, khususnya para pemilik rumah kos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dengan semakin maju dan pesatnya perkembangan dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu, baik di sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa, maka diperlukan dukungan fasilitas serta sarana dan prasarana penunjang, seperti tempat tinggal yang bersifat sementara berupa rumah kos. Sehingga diperlukan landasan serta kepastian hukum terkait hal tersebut, baik dalam penyelenggaraan maupun tata kelolanya,\” ujarnya.

Karena itu, kata Malian Ayub pada kegiatan yang juga dihadiri sejumlah Kepala OPD dan camat Pringsewu, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos yang terus disosialisasikan kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, baik di lingkungan sekitar maupun masyarakat secara luas.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026

\”Tentunya dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial, religi, serta kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat Pringsewu,\” katanya.

Kabid Penegak Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Badan Satpol-PP, Maulidin Ansyori, mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut adalah agar aparat pemerintah serta masyarakat memahami, mengetahui dan dapat mematuhi serta melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Perda No.2 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Rumah Kos di Kabupaten Pringsewu.

\”Sehingga tercipta ketertiban umum dan rasa aman serta nyaman di tengah masyarakat, dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan tempat kos, sekaligus untuk menunjang pembangunan berkelanjutan, utamanya di bidang ekonomi, sosial budaya serta dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Pringsewu,\” jelasnya.

Baca Juga  Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Sementara itu, Sagang Nainggolan selaku narasumber, dalam paparannya mengatakan bahwa penyelenggaraan rumah kos di Kabupaten Pringsewu, harus memenuhi asas norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat setempat, sebagaimana terdapat di Pasal 2 Perda No.2 Tahun 2019.

\”Begitupun pada Pasal 3, bahwa penyelenggaraan rumah kos, dilaksanakan bertujuan mewujudkan rumah kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman untuk ditempati, serta merupakan salah satu bentuk usaha dalam upaya meningkatan kesejahteraan yang perlu mendapat penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dari pemerintah daerah,\” paparnya. (Rz/len)

Berita Terkait

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:40 WIB

PWI Lampung Selatan Apresiasi Podcast KPU sebagai Media Edukasi Demokrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Bupati Egi dan Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Natar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:27 WIB

TP PKK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada HKG PKK 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:13 WIB

Lampung Selatan Pertahankan Status UHC Prioritas, Kepesertaan JKN Capai 99,91 Persen

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:15 WIB

Komisi Gabungan DPRD Lampung Selatan Sidak PT Oasis Wood Industry, Soroti Limbah, BPJS Ketenagakerjaan, dan CSR

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:54 WIB

PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP 2026

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:43 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:54 WIB

Lampung

El Nino Ancam Lampung, BPBD Lampung Siaga Penuh

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:40 WIB