Satpol PP Pringsewu Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Rumah Kos

Redaksi

Rabu, 31 Maret 2021 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Satpol PP setempat, menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten No 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.

Sosialisasi yang ditujukan kepada para aparat pemerintah, pemilik rumah kos serta masyarakat awam ini, digelar di Aula STMIK Pringsewu, Selasa (30/3) dibuka oleh Bupati Pringsewu yang diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Malian Ayub, menghadirkan narasumber diantaranya Anggota DPRD Pringsewu, Sagang Nainggolan, serta Kepala Satpol PP, Ibnu Harjianto.

Malian Ayub membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu, Sujadi, menyambut baik dilakukannya sosialisasi ini dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus mengedukasi masyarakat, khususnya para pemilik rumah kos.

\”Dengan semakin maju dan pesatnya perkembangan dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu, baik di sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa, maka diperlukan dukungan fasilitas serta sarana dan prasarana penunjang, seperti tempat tinggal yang bersifat sementara berupa rumah kos. Sehingga diperlukan landasan serta kepastian hukum terkait hal tersebut, baik dalam penyelenggaraan maupun tata kelolanya,\” ujarnya.

Baca Juga  Penyusunan RKPD 2022, Pemkab Pringsewu Gelar Forum Perangkat Daerah

Karena itu, kata Malian Ayub pada kegiatan yang juga dihadiri sejumlah Kepala OPD dan camat Pringsewu, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos yang terus disosialisasikan kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, baik di lingkungan sekitar maupun masyarakat secara luas.

Baca Juga  Pencuri HP di Salon Dua Putri Pringsewu Ditangkap Polisi

\”Tentunya dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial, religi, serta kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat Pringsewu,\” katanya.

Kabid Penegak Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Badan Satpol-PP, Maulidin Ansyori, mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut adalah agar aparat pemerintah serta masyarakat memahami, mengetahui dan dapat mematuhi serta melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Perda No.2 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Rumah Kos di Kabupaten Pringsewu.

\”Sehingga tercipta ketertiban umum dan rasa aman serta nyaman di tengah masyarakat, dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan tempat kos, sekaligus untuk menunjang pembangunan berkelanjutan, utamanya di bidang ekonomi, sosial budaya serta dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Pringsewu,\” jelasnya.

Baca Juga  Video Viral Konvoi Pemuda dengan Sajam, ini Tanggapan Polres Pringsewu

Sementara itu, Sagang Nainggolan selaku narasumber, dalam paparannya mengatakan bahwa penyelenggaraan rumah kos di Kabupaten Pringsewu, harus memenuhi asas norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat setempat, sebagaimana terdapat di Pasal 2 Perda No.2 Tahun 2019.

\”Begitupun pada Pasal 3, bahwa penyelenggaraan rumah kos, dilaksanakan bertujuan mewujudkan rumah kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman untuk ditempati, serta merupakan salah satu bentuk usaha dalam upaya meningkatan kesejahteraan yang perlu mendapat penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dari pemerintah daerah,\” paparnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Kebakaran Hebat di Pasar Gadingrejo, Lima Kios Hangus Terbakar
Pj Bupati Pringsewu Buka TMMD ke-121 Kodim 0424/TGM di Pagelaran Utara
Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan
DPD APKARI Provinsi Lampung Gelar Rakerda Pertama di Pringsewu
Gunakan Sabu di Rumah Kosong, Dua Remaja Ditangkap Polisi
Pj Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024
Polres Pringsewu Tindak 574 Pelanggar Lalu Lintas
Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB