Satpol PP Pringsewu Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Rumah Kos

Redaksi

Rabu, 31 Maret 2021 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Satpol PP setempat, menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten No 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.

Sosialisasi yang ditujukan kepada para aparat pemerintah, pemilik rumah kos serta masyarakat awam ini, digelar di Aula STMIK Pringsewu, Selasa (30/3) dibuka oleh Bupati Pringsewu yang diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Malian Ayub, menghadirkan narasumber diantaranya Anggota DPRD Pringsewu, Sagang Nainggolan, serta Kepala Satpol PP, Ibnu Harjianto.

Malian Ayub membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu, Sujadi, menyambut baik dilakukannya sosialisasi ini dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus mengedukasi masyarakat, khususnya para pemilik rumah kos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dengan semakin maju dan pesatnya perkembangan dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu, baik di sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa, maka diperlukan dukungan fasilitas serta sarana dan prasarana penunjang, seperti tempat tinggal yang bersifat sementara berupa rumah kos. Sehingga diperlukan landasan serta kepastian hukum terkait hal tersebut, baik dalam penyelenggaraan maupun tata kelolanya,\” ujarnya.

Karena itu, kata Malian Ayub pada kegiatan yang juga dihadiri sejumlah Kepala OPD dan camat Pringsewu, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos yang terus disosialisasikan kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, baik di lingkungan sekitar maupun masyarakat secara luas.

Baca Juga  Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

\”Tentunya dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial, religi, serta kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat Pringsewu,\” katanya.

Kabid Penegak Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Badan Satpol-PP, Maulidin Ansyori, mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut adalah agar aparat pemerintah serta masyarakat memahami, mengetahui dan dapat mematuhi serta melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Perda No.2 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Rumah Kos di Kabupaten Pringsewu.

\”Sehingga tercipta ketertiban umum dan rasa aman serta nyaman di tengah masyarakat, dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan tempat kos, sekaligus untuk menunjang pembangunan berkelanjutan, utamanya di bidang ekonomi, sosial budaya serta dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Pringsewu,\” jelasnya.

Baca Juga  Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Sementara itu, Sagang Nainggolan selaku narasumber, dalam paparannya mengatakan bahwa penyelenggaraan rumah kos di Kabupaten Pringsewu, harus memenuhi asas norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat setempat, sebagaimana terdapat di Pasal 2 Perda No.2 Tahun 2019.

\”Begitupun pada Pasal 3, bahwa penyelenggaraan rumah kos, dilaksanakan bertujuan mewujudkan rumah kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman untuk ditempati, serta merupakan salah satu bentuk usaha dalam upaya meningkatan kesejahteraan yang perlu mendapat penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dari pemerintah daerah,\” paparnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian
Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar
Polisi Tangkap Penipu Modus Gadai Sawah di Bandar Lampung
Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo
Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu
Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB