Pringsewu (Netizenku.com): Diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang oknum kepala dusun (Kadus) di salah satu pekon di wilayah Kecamatan Pardasuka diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu.
Pelaku berinisial ZI (44) diamankan polisi pada saat sedang berpesta sabu di areal obyek wisata Bukit Manjani, Pekon Krenomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada Minggu (5/9) malam
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, menuturkan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya.
Berbekal informasi tersebut kemudian polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.
“Setelah tim melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut akurat, lalu kami langsung melakukan upaya penggerebekan terhadap para pelaku,” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (7/9) di ruang kerjanya.
Kasat menyampaikan pada saat proses penggrebekan diduga dua orang rekan tersangka mengetahui kedatangan polisi dan melarikan diri ke areal perkebunan.
“Satu pelaku berhasil kami amankan sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri,” ungkap Kasat.
Selain tersangka ZI, lanjut Kasat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP antara lain 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan korek api.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Diungkapkan Kasat, dalam proses pemeriksan tersangka mengakui bahwa saat dilakukan penggrebekan sedang berpesta sabu dengan dua rekannya.
Polisi pun saat ini tengah memburu kedua rekan ZI yang berhasil melarikan diri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka ZI telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan perkara, ZI dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)