Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilwadi Perkasa

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27) didampingi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu saat berada di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024).

Tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27) didampingi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu saat berada di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024).

Insiden tragis ini terjadi di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Jumat sore (26/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Feri Handika (34), ditemukan bersimpah darah usai ditikam berkali-kali oleh tersangka Arfan, yang merupakan tetangganya sendiri.

CAPTION: Tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27) didampingi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu saat berada di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024).

Pringsewu (Netizenku.com)  Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga  Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

Menurut Kasat, dalam proses pelimpahan ini tersangka turut didampingi penasihat hukumya yakni Nurul Hidayah dari Lembaga bantuan hukum Cahaya Keadilan.

Selain tersangka, ungkap Kasat, dalam proses pelimpahan ini penyidik juga turut menyerahkan barang bukti yang terkait dengan peritiwa pembuhunan tersebut. Diantaranya sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban dan juga pakian bersimpah darah yang dipakai korban saat peritiwa terjadi.

Baca Juga  Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

“Dengan pelimpahan ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung,” ujar Iptu Irfan Romadhon

Menurut hasil pemeriksaan polisi, Arfan nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersulut emosi akibat suara motor milik Feri yang digeber-geber dengan keras di depan rumahnya. Pelaku yang kehilangan kendali langsung menikam korban hingga tewas di lokasi kejadian.

Mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Arfan Gunawan tak lama setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga  Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Kepolisian berharap, dengan pelimpahan ini, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan berharap proses hukum berjalan cepat serta transparan,” kata Iptu Irfan Romadhon.(reza)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah
Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM
Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —
Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi
Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan
KPK Beri Penghargaan kepada Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak
Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB