Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Sabu Beromzet Ratusan Juta

Reza

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh RG (33), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa bisnis haram ini memiliki perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah.

Pringsewu (Netizenku.com): Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, dalam keterangannya mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan penangkapan RG membuka tabir peredaran sabu skala menengah yang telah aktif beroperasi di wilayah Pringsewu selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga  DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sedikitnya 6 ons sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. Setiap ons dibelinya seharga Rp60 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp360 juta,” ungkap AKP Candra kepada awak media, Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari bisnis tersebut, RG disebut meraup keuntungan sekitar Rp20 juta per ons, atau total Rp120 juta. Selain mendapat keuntungan finansial, RG juga mengonsumsi sabu dari sebagian barang yang dijualnya.

Baca Juga  Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

“Keuntungan yang diperoleh tersangka sebagian besar digunakan untuk berjudi online. Ini mencerminkan pola hidup konsumtif dan tidak sehat yang memperbesar risiko penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

AKP Candra juga mengungkapkan RG merupakan pelaku yang tergolong licin dan telah beberapa kali menjadi target penangkapan.

“Baru kali ini kami berhasil mengamankannya setelah melakukan pengintaian intensif,” ujarnya.

Sebelumnya, RG ditangkap saat melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kamis (10/7/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, satu unit ponsel, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Diketahui, RG merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali ditangkap polisi dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan
Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah
Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi
Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB