Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Sabu Beromzet Ratusan Juta

Reza

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh RG (33), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa bisnis haram ini memiliki perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah.

Pringsewu (Netizenku.com): Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, dalam keterangannya mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan penangkapan RG membuka tabir peredaran sabu skala menengah yang telah aktif beroperasi di wilayah Pringsewu selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga  Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sedikitnya 6 ons sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. Setiap ons dibelinya seharga Rp60 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp360 juta,” ungkap AKP Candra kepada awak media, Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari bisnis tersebut, RG disebut meraup keuntungan sekitar Rp20 juta per ons, atau total Rp120 juta. Selain mendapat keuntungan finansial, RG juga mengonsumsi sabu dari sebagian barang yang dijualnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

“Keuntungan yang diperoleh tersangka sebagian besar digunakan untuk berjudi online. Ini mencerminkan pola hidup konsumtif dan tidak sehat yang memperbesar risiko penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

AKP Candra juga mengungkapkan RG merupakan pelaku yang tergolong licin dan telah beberapa kali menjadi target penangkapan.

“Baru kali ini kami berhasil mengamankannya setelah melakukan pengintaian intensif,” ujarnya.

Sebelumnya, RG ditangkap saat melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kamis (10/7/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, satu unit ponsel, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Diketahui, RG merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali ditangkap polisi dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:43 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:41 WIB

Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:37 WIB

172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Senin, 20 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:22 WIB