Satgas TPPO Lampung Susun SOP Layanan Rujukan Penanganan Kasus

Redaksi

Senin, 21 Maret 2022 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif LAdA DAMAR Lampung, Sely Fitriani, saat ditemui di sela-sela kegiatan Penyusunan SOP Mekanisme Rujukan/Layanan bagi Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan TPPO, Selasa (19/10), di Hotel Emersia Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif LAdA DAMAR Lampung, Sely Fitriani, saat ditemui di sela-sela kegiatan Penyusunan SOP Mekanisme Rujukan/Layanan bagi Perempuan Pekerja Migran dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan TPPO, Selasa (19/10), di Hotel Emersia Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Lampung menyusun prosedur layanan rujukan penanganan kasus kekerasan berbasis gender, Senin (21/3).

Selain memperkuat sinergi antar lembaga pemberi layanan, prosedur itu dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban.

Kegiatan yang berlangsung di Kota Bandarlampung itu diselenggarakan oleh LadA DAMAR atas dukungan UN Women Program Safe and Fair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO sendiri terdiri dari unsur pemerintahan, penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LadA) Damar Lampung, Sely Fitriani, mengatakan SOP itu diperlukan karena sebagian besar korban kekerasan berbasis gender menghadapi permasalahan yang kompleks.

“Kondisi itu membuat mereka membutuhkan pendampingan yang komprehensif,” kata Sely dalam keterangan tertulisnya.

Di sini lain, korban kerap mengalami kendala karena layanan yang dibutuhkan tidak tersedia di lembaga tempat korban melapor. Lembaga layanan juga seringkali menerima laporan di luar lokasi wilayah kerjanya.

Baca Juga  Abai Prosedur, Kepala SPPG Lampung Bisa Dijerat Hukum

“Layanan rujukan adalah layanan yang diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender dan tindak pidana perdagangan orang melalui komunikasi dan koordinasi kepada lembaga penyedia layanan berdasarkan kebutuhan korban guna mendapatkan pemulihan yang komprehensif,” ujar dia.

Sely menambahkan layanan rujukan akan dipakai untuk menangani berbagai kasus yang membutuhkan penyelesaian multipihak dan penanganan jangka panjang.

“Dengan adanya layanan rujukan, pelimpahan kasus pada lembaga lain akan disertai proses pemantauan dan evaluasi sehingga menjamin adanya perlindungan dan kepastian layanan bagi korban,” kata dia.

Nunik Nurjanah selaku National Programme Officer UN Women Indonesia menyampaikan apresiasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung atas komitmennya menghapuskan kekerasan pada perempuan dan pekerja migran.

Ia berharap, program penyusunan SOP layanan rujukan ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah.

Nunik menyebutkan program ini merupakan bagian dari Program Safe and Fair yang didanai oleh Uni Eropa dan digelar 10 negara di Asia Tenggara.

Baca Juga  IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Tujuan dari program ini adalah untuk mewujudkan migrasi yang aman bagi perempuan dan pekerja migran.

Nunik mengungkapkan, pandemi Covid-19 berdampak pada kehidupan pekerja migran Indonesia.

Selama pandemi, ada lebih dari 180.000 pekerja migran yang kembali ke tanah air. Banyak juga dari mereka yang menunda keberangkatannya ke luar negeri.

Kondisi itu membuat mereka rentan mengalami kekerasan berbasis gender. Desakan ekonomi membuat banyak perempuan dan anak yang tergiur menjadi pekerja migran tanpa prosedur yang tepat atau ilegal.

“Inilah mengapa penting SOP layanan karena korban seringkali mendapat layanan yang tidak berkualitas. Prinsip dari mekanisme rujukan yang baik ini adalah bahwa satu pintu harus menjadi pintu yang baik untuk para korban,” paparnya.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Dinas PPPA Provinsi Lampung mewakili Kepala Dinas PPPA Lampung, Nelda Efrina, menyampaikan perkembangan teknologi yang semakin canggih serta masifnya penggunaan media sosial telah menghadirkan bentuk baru kekerasan berbasis gender.

Baca Juga  Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Salah satunya adalah kekerasan berbasis gender online.

Menurut dia semua orang bisa menjadi korban kekerasan berbasis gender, termasuk perempuan dan anak. Modus dan tipe kekerasan berbasis gender pun beragam, antara lain pelecehan daring, peretasan, hingga ancaman distribusi foto atau video pribadi dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Membuka Ruang Cyber Harassment

Berdasarkan laporan tahunan Komnas Perempuan tercatat 940 kasus kekerasan pada tahun 2020. Adapun berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, pada Januari 2022 tercatat ada 682 kasus kekerasan. Sebanyak 654 korban merupakan perempuan, anak dan dewasa.

Untuk itulah diperlukan upaya untuk mengoordinasikan layanan antar lembaga terkait sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan TPPO.

Draft SOP layanan rujukan yang sedang disusun ini diharapkan juga bisa menjadi landasan hukum dan produk kebijakan sehingga upaya perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender menjadi lebih kuat. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Pemprov Lampung
DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025
Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera
DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!
Wagub Jihan Nurlela Minta SPIP Jadi Budaya Kerja di Lingkungan Pemprov Lampung
Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung
Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua
Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB