Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Satgas Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) merencanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dalam rangka mengantisipasi munculnya klaster baru kasus Covid-19 di kabupaten setempat.
Rencana pemberlakukan PPKM ini sesuai hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Mikro dan kontijensi klaster Covid-19, serta persiapan PPKM Darurat, di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Tubaba, Panaragan, Kamis (8/7).
“Untuk PPKM darurat seperti melarang adanya pesta masyarakat berupa hajatan, resepsi pernikahan, dan lain-lain, masih tahapan persiapan, belum diberlakukan besok Jumat (9/7),” ungkap Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, untuk mengantisipasi dan menangani lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat di Tubaba ini, Polres akan melayangkan surat edaran terkait persiapan menjelang jika ditetapkannya wilayah Tubaba menjadi zona merah Covid-19 dan PPKM darurat seperti pembatasan semua kegiatan.
“Surat edaran tersebut rencananya akan diberikan besok kepada masing-masing kecamatan, kepalo tiyuh, hingga tokoh-tokoh masyarakat,” terangnya.
Isi dari surat edaran itu, lanjut dia, adalah berkaitan apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan jika Tubaba menjadi zona merah Covid-19, yang kemungkinan pekan depan status zona wilayah akan diumumkan provinsi.
“Adapun untuk payung hukumnya menunggu Surat Edaran Bupati Tubaba, dan saat ini masih persiapan saja,” imbuhnya.
Sementara, Bupati Tubaba, Umar Ahmad SP, disampaikan melalui Asisten I, Bayana, meminta para camat dan kepalo tiyuh untuk mengaktifkan kembali PPKM Mikro di wilayahnya lantaran situasi perkembangan penyebaran Covid-19 saat ini sangat memprihatinkan.
“Kita tidak boleh terbuai dengan status zona kuning saat ini, karena perkembangan Covid-19 di wilayah lain terus meningkat. Dan status ini dapat berubah sewaktu-waktu, untuk itu kita harus dapat mengantisipasi adanya klaster baru dan tetap waspada dengan penerapan PPKM dan penerapan protokol kesehatan ketat,” harapnya.
Pemkab Tubaba juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan sementara tempat destinasi wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah, sejak Kamis ini hingga 22 Juli mendatang. Sementara tempat destinasi wisata yang dikelola perorangan/swasta boleh beroperasi sepanjang mereka menetapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi pengunjung hanya 25 persen dengan wajib berkoordinasi dengan satgas Covid-19 wilayah setempat. (Arie/len)








