Satgas Covid-19 Tubaba Mulai Batasi Kerumunan

Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai membatasi segala macam bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan sejak Jumat (9/7).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang Barat nomor:360/148/III.07/TUBABA/VII/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ini juga sebagai upaya tindaklanjut Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro, Surat Edaran Gubernur Lampung serta hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 8 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas dasar itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tubaba mulai melakukan pembatasan segala bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi penyebaran Covid-19,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tubaba, Drs. Bayana, M.Si, Sabtu (10/7).

Baca Juga  Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Segala macam kegiatan yang mengundang kerumunan dan dilakukan pembatasan yakni pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, lapak jajanan) dibatasi sebanyak maksimal 25% kapasitas. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan tatap muka di tempat umum dibatasi hingga maksimal kapasitas 25%.

Sementara kegiatan belajar-mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Sementara yang wajib ditutup sementara waktu yakni Penyelenggaraan tempat hiburan (karaoke, hiburan malam, panti pijat, dan sejenisnya), dan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan lainnya agar ditunda untuk sementara waktu,” terangnya.

Sementara terkait acara pernikahan, khitanan/hajatan dan lainnya boleh dilakukan dengan ketentuan yakni pernikahan hanya dilakukan sebatas akad nikah di KUA/rumah, hanya diperbolehkan dihadiri oleh keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang tanpa menyediakan hidangan makanan di tempat.

Baca Juga  DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan hanya dilakukan di siang hari antara pukul 08.00-15.00 WIB tanpa ada hiburan musik dan sejenisnya, serta tidak ada kontak fisik selama acara berlangsung dengan tetap mematuhi dan menyediakan alat protokol kesehatan.

“Pembatasan semua kegiatan ini mulai berlaku sejak Jum’at 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan, Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, SP menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis terkait Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kekarintanaan Kesehatan, Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Baca Juga  Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Novriwan Jaya SP, juga mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat untuk dapat dengan serius mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Tubaba, Sabtu (10/7) kasus Covid-19 di kabupaten setempat yakni pasien total konfirmasi positif sebanyak 363 orang, secara rinci pasien positif dirawat di RSUD Tubaba sebanyak 4 orang,  pasien positif dirawat di RS Lainnya sebanyak 12 orang, pasien positif isolasi mandiri sebanyak 22 orang,  pasien negatif/selesai isolasi sebanyak 291 orang, dan pasien positif meninggal dunia sebanyak 34 orang, serta orang yang memiliki kontak erat dengan pasien positif sebanyak 105 orang. (Arie/leni)

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi
Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB