Pringsewu (Netizenku.com): Satgas penanggulangan Covid-19 Pringsewu terus gencar melakukan operasi yustisi di wilayahnya, Rabu (10/3).
Hasilnya, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Pringsewu, TNI dan Satpol-PP kembali menjaring 54 pelanggar Prokes saat melaksanakan operasi masker di Jalan Lintas Barat Pringsewu, tepatnya di depan komplek pendopo setempat.
Operasi masker yang dipimpin Kasat Binmas Polres Pringsewu, Iptu Mardiono, dan diikuti puluhan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP tersebut, menyasar pada pengendara dan pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Iptu Mardiono mengatakan, operasi yustisi pendisiplinan Prokes yang digelar sekitar 2 jam tersebut berhasil menjaring 46 pelanggar prokes dan masing-masing pelanggar langsung diberikan saksi di tempat sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan.
“Ke 46 pelanggar tersebut diberikan penindakan di tempat, 22 orang pria yang kedapatan tidak membawa masker langsung diberi saksi push-up, sedangkan 8 wanita diberi saksi menyanyikan lagu nasional, sedangkan bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai berjumlah 16 orang diberikan sanksi teguran lisan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, kata Iptu Mardiono, aparat gabungan juga tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, serta membagikan masker kepada pelanggar prokes yang tidak memakai masker.
“Selain itu juga anggota melaksanakan sosialisasi sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya.
Iptu mardiono menegaskan, melalui operasi yustisi ini tentunya bisa mengedukasi warga masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat berktivitas di luar rumah agar terhindar dari penularan Covid-19.
“Semoga pandemi ini cepat berakhir dan kita dapat beraktivitas seperti biasa lagi,” pungkasnya. (Rz/leni)