Satgas Covid-19 Monitoring Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Usaha

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Hotel Sheraton, Minggu (23/1). Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Hotel Sheraton, Minggu (23/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi tertanggal 10 Januari 2022.

Pada pasal 3 disebutkan Perwali tersebut bertujuan mewujudkan pengawasan di tempat:

a. fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi;

b. mengefektifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Tempat Publik; dan

c. menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan Tim Satgas Covid-19 telah melakukan monitoring terhadap beberapa titik.

Baca Juga  Bandarlampung Laksanakan Vaksinasi Hewan Ternak

“Kami akan lebih memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi, baik di pemerintahan maupun tempat usaha yang diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut,” kata dia, Senin (24/1).

Nurizki menjelaskan aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengetahui jumlah kapasitas ruangan dan pengguna aplikasi sudah divaksinasi atau belum divaksinasi Covid-19.

“Inwali hanya memperbolehkan maksimal 50% kapasitas ruangan,” ujar dia.

Hal itu sesuai Instruksi Wali Kota (Inwali) Bandarlampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Bandarlampung, 18-31 Januari 2022.

Baca Juga  Gratis Tes Antigen Bagi Warga yang Nonton di Bioskop

“Mohon kerja sama semua pihak untuk mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.

Menyambut Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bandarlampung telah memberikan tenggat waktu pemasangan aplikasi PeduliLindungi di hotel, mal, dan pusat perbelanjaan pada 15 Desember 2021.

Berdasarkan Surat Nomor: 360/10298/IV.06/XII/2021 perihal Pemasangan Aplikasi PeduliLindungi yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Tole Dailami selaku Kepala Sekretariat Satgas Covid-19.

Baca Juga  Hingga 5 Februari, Covid-19 di Bandarlampung Capai 315 Kasus

Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 Tahun 2021.

Ahmad Nurizki mengatakan hingga di awal tahun 2022, Satgas Covid-19 belum memberikan sanksi kepada pihak pengelola yang belum maksimal menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Tapi kita terus memberikan edukasi. Artinya atas dasar kesadaran bahwa kita sama-sama mau sehat bukan lagi pemaksaan,” tutup dia. (Josua) 

Baca Juga: Pemkot Berikan Kemudahan Izin Berusaha di Masa Pandemi Covid-19

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar
Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat
Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024
Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 
Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung
Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB