Sah! PAD Bandarlampung di APBD-P 2020 Bertambah Rp23 Miliar

Redaksi

Selasa, 29 September 2020 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi menyerahkan persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 menjadi peraturan daerah kepada Wali Kota setempat Herman HN, Selasa (29/9). Foto: Netizenku.com

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi menyerahkan persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 menjadi peraturan daerah kepada Wali Kota setempat Herman HN, Selasa (29/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung menyatakan persetujuan atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 menjadi peraturan daerah.

Hal itu disampaikan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang mengikuti Sidang Paripurna DPRD Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa (29/9)

Baca Juga  Pemkot Balam Siapkan Tenda Pengungsian Kebakaran

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bandarlampung, Agusman Arief, mengatakan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan adalah sebagai berikut;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

(a) Pendapatan daerah, semula Rp3.003.639.971.712 bertambah Rp23.108.400.703. Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp3.026.748.379.415.

(b) Belanja daerah, semula Rp2.927.139.971.712 bertambah Rp235.880.193.670. Jumlah belanja setelah perubahan Rp3.163.020.165.389. Kemudian defisit Rp136.271.785.974.

Baca Juga  Wiyadi: cek oknum yang jual beli lapak PKL Bambu Kuning

(c) Pembiayaan daerah, penerimaan semula Rp60 miliar bertambah menjadi Rp104.271.785.974. Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp164.271.785.074.

Untuk pengeluaran, semula Rp136.500.000.000, berkurang Rp108.500.000.000. Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp28 miliar.

Jumlah pembiayaannya itu setelah perubahan Rp136.271.785.974. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah nol rupiah.

Agusman menagatakan Laporan Badan Anggaran dan Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Bandarlampung beserta lampirannya merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Baca Juga  Pansus DPRD Sahkan Perda RPJMD Bandarlampung 2021-2026

\”Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bandarlampung pada 29 September 2020,\” tutupnya. (Josua)

Berita Terkait

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H
PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 20:42 WIB

Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB