Saber Pungli Polres Pesawaran Amankan 2 Pelaku Pemerasan

Redaksi

Selasa, 10 September 2019 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tim Saber Pungli Polres Pesawaran berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah di wilayah Kecamatan Kedondong. Tak tanggung-tanggung dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dari kedua pelaku ini berhasil mengamankan uang sebesar Rp20 juta hasil kejahatan pemerasan yang dilakukan.

\”Kedua tersangkan pemersan ini kita amankan lantaran memeras disalah satu sekolah dikecamatan kedodong,\” kata Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qolbi saat menggelar konferensi pers di halaman mapolres setempat, Selasa (10/9).

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

Dijelaskan Wakapolres, kedua pelaku ini memeras korban berdalih bahwa ada penyimpangan dana bos dari salah satu sekolah di kecamatan kedondong, lalu mengancam akan membuat laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Meraka para pelaku ini akan menghentikan pelaporan tentang adanya penyimpangan dana Bos apa bila pihak sekolah memberikan sejumlah uang. Dan dari apa yang diminta oleh pelaku ini dengan besaran hingga Rp100 juta yang baru teralisasi Rp30 juta dan saat akan meyerahkan uang Rp20 juta mereka keburu kita amankan,\” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Lebih lanjut Handak mengutarakan selain berhasil mengamankan 2 pelaku pemerasan Polres juga telah mengamankan tersangka lain yakni 4 tersangka penyalahgunaan dan peredaran uang palsu dan 1 tersangka pelaku pencabulan di bawah umur.

\”Untuk tersangka pengedar uang palsu ini mereka adalah satu keluarga, dengan barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit printer dan skener  untuk mencetak atau menduplikat uang palsu. Sedangkan untuk persetubuhan di bawah umur barang bukti yang kita amankan satu buah pakaian dan pakaian dalam  dengan ancama hukuman 15 tahun kurungan,\” tegasnya. (Soheh)

Baca Juga  Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB