Rutan Kelas IIB Kotaagung Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Kepada WB

Redaksi

Kamis, 1 September 2022 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung gelar Sosialisasi Tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada warga binaan.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rutan Kotaagung tersebut dibuka langsung Kepala Rutan (Karutan) Akhmad Sobirin Soleh dan didampingi oleh jajaran pejabat struktural, Kamis (1/9).

Menurut Ahmad Sobirin Soleh, dengan berlakunya Undang undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejak tanggal 3 Agustus 2022, maka Rutan Kelas IIB Kotaagung perlu mensosialisasikannya kepada warga binaan.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” Kata Ahmad Sobirin Soleh.

Melalui sosialisasi ini lanjutnya, diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dalam bidang pembinaan, meliputi hak asimilasi, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

“Namun, untuk mendapatkan hak-hak tersebut warga binaan tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu diantaranya, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kotaagung dengan predikat baik, serta tidak melakukan pelanggaran,” jelas Karutan.

Usai kegiatan sosialisasi, dipimpin Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari, melakukan tanya jawab kepada warga binaan terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

“Supaya tidak mispersepsi diantara warga binaan, tanya jawab perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang masih kurang jelas terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” terang Prameswari. (rls/Arj/Len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB