Rutan Kelas IIB Kotaagung Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Kepada WB

Redaksi

Kamis, 1 September 2022 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung gelar Sosialisasi Tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada warga binaan.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rutan Kotaagung tersebut dibuka langsung Kepala Rutan (Karutan) Akhmad Sobirin Soleh dan didampingi oleh jajaran pejabat struktural, Kamis (1/9).

Menurut Ahmad Sobirin Soleh, dengan berlakunya Undang undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejak tanggal 3 Agustus 2022, maka Rutan Kelas IIB Kotaagung perlu mensosialisasikannya kepada warga binaan.

Baca Juga  Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun

“Sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” Kata Ahmad Sobirin Soleh.

Melalui sosialisasi ini lanjutnya, diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dalam bidang pembinaan, meliputi hak asimilasi, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas.

Baca Juga  Pekon Kampung Baru Gelar Musdes RKPDes Tahun 2023

“Namun, untuk mendapatkan hak-hak tersebut warga binaan tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu diantaranya, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kotaagung dengan predikat baik, serta tidak melakukan pelanggaran,” jelas Karutan.

Usai kegiatan sosialisasi, dipimpin Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari, melakukan tanya jawab kepada warga binaan terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Serahkan 12 Unit Kapal Ambulance Pekon

“Supaya tidak mispersepsi diantara warga binaan, tanya jawab perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang masih kurang jelas terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” terang Prameswari. (rls/Arj/Len)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif
KPU Tanggamus Lepas Logistik Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB