Rutan Kelas IIB Kotaagung Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Kepada WB

Redaksi

Kamis, 1 September 2022 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung gelar Sosialisasi Tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada warga binaan.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rutan Kotaagung tersebut dibuka langsung Kepala Rutan (Karutan) Akhmad Sobirin Soleh dan didampingi oleh jajaran pejabat struktural, Kamis (1/9).

Menurut Ahmad Sobirin Soleh, dengan berlakunya Undang undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejak tanggal 3 Agustus 2022, maka Rutan Kelas IIB Kotaagung perlu mensosialisasikannya kepada warga binaan.

Baca Juga  Pekon Kampung Baru-Polres Tanggamus Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba

“Sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” Kata Ahmad Sobirin Soleh.

Melalui sosialisasi ini lanjutnya, diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dalam bidang pembinaan, meliputi hak asimilasi, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Lingkungannya

“Namun, untuk mendapatkan hak-hak tersebut warga binaan tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu diantaranya, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kotaagung dengan predikat baik, serta tidak melakukan pelanggaran,” jelas Karutan.

Usai kegiatan sosialisasi, dipimpin Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari, melakukan tanya jawab kepada warga binaan terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga  Pegawai Terpapar Covid-19, Setda Tanggamus Ditutup

“Supaya tidak mispersepsi diantara warga binaan, tanya jawab perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang masih kurang jelas terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” terang Prameswari. (rls/Arj/Len)

Berita Terkait

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu
Saleh-Agus Siap Wujudkan Kabupaten Tanggamus Maju Warga Bahagia
Tekan Inflasi, Pemkab Tanggamus akan Gelar Pasar Murah Lima Titik
Reses, Aleg PKS Sambangi Para Suster Purna Tugas di Vita Grasia
Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk
Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:30 WIB

Marindo Kurniawan Melaju dalam Penyeleksian Calon Sekdaprov Lampung

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:24 WIB

Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi, Pemprov Lampung Naik Kelas, Pak Pj ‘Hepi’

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:19 WIB

AMSI Lampung Apresiasi Perhelatan HPN di Lampura

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:37 WIB

Jelang Ramadhan, Wagub Jihan Pantau Harga Sembako

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:39 WIB

Jihan Tinjau Lokasi Banjir di Bandar Lampung, Normalisasi Sungai Dilakukan di Tiga Titik

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:35 WIB

Wulan Mirza Lantik Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu 13 Kabupaten/Kota

Senin, 24 Februari 2025 - 17:48 WIB

Wakil Gubernur Lampung Terima Bantuan Untuk Penanganan Banjir dari Presiden RI

Senin, 24 Februari 2025 - 14:45 WIB

Jihan Pimpin Apel, Ajak ASN Pemprov Tingkatkan Pelayanan

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024

Senin, 10 Mar 2025 - 16:47 WIB