Bandarlampung (Netizenku.com) : Rumah Daswati kembali menarik perhatian masyarakat. Hal itu karena belakangan diketahui bangunan bersejarah itu telah dikelilingi pagar tembok.
Dalam diskusi yang digelar oleh Klasika tentang rumah daswati, Ketua Pusat Kajian Studi Kajian Ilmiah Sejarah Budaya Lampung (Puskam SBL) Yuridhis Mahendra mengatakan, gerakan untuk mempertahankan bangunan itu sudah dilakukan sejak 2014.
Namun, ia mengaku hingga saat ini, pihaknya tidak mendapatkan respon positif.
\”Permintaan audiensi sudah kita ajukan ke badan legislatif dan pemerintah baik kota maupun provinsi namun sampai saat ini tidak ada respon untuk memfasilitasi audiensi ini,\” ungkapnya, Sabtu (8/8) malam, dalam diskusi umum di Rumah Ideologi Klasika, Sukarame.
Mahendra meminta agar pemerintah mengeluarkan peraturan daerah tentang cagar budaya.
Hal itu karena saat ini pengelolaan cagar budaya Lampung masih menginduk pada Badan Pengelolaan Cagar Budaya (BPCB) Banten.
Sementara, Sejarahwan Arman AZ menyampaikan, Rumah Daswati merupakan ibu kandung dari Provinsi Lampung.
Kondisi Rumah Daswati hanya salah satu bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap peninggalan sejarah.
Ada banyak lembaga di Lampung yang mengatasnamakan sejarah dan kebudayaan belum menyuarakan terkait keadaan Rumah Daswati.
Saat ini bangunan yang menjadi kantor pembentukan Provinsi Lampung itu terancam tergusur oleh pembangunan.
\”Banyak yang tidak ada tahu Rumah Daswati, malah banyak yang mengira nama perempuan. Itu tidak bisa disalahkan, hal itu karena masyarakat kekurangan literatur sejarah Lampung, apalagi nanti jika Rumah Daswati hilang,\” kata dia.
Dalam kesempatan itu juga, Founder Klasika Chepry Hutabarat mengajak seluruh elemen bersama menjaga bangunan tersebut.
Menurut Chepry mesti ada aksi nyata yang dilakukan bersama untuk menyelamatkan Rumah Daswati.
\”Kita adalah anak sah dari Rumah Daswati, maka kita berhak menentukan agar Rumah Daswati tetap milik kita,\” tegasnya. (Josua)