Bandarlampung (Netizenku.com): Sedikitnya 12.000 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengalami keterlambatan penerimaan gaji bulan Februari 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson Faisol, dalam jumpa pers bersama media, Kamis (4/2), di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota setempat mengatakan keterlambatan dana transfer umum sebesar Rp80 miliar dari pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) disebabkan kendala teknis.
\”Di 11 Januari ada edaran dari Kementerian Keuangan melalui DJPK (Direktorat Jenderal Pajak dan Keuangan) Nomor 4 Tahun 2021 terkait adanya penambahan laporan,\” kata Wilson saat mendampingi Sekda Kota Bandarlampung, Badri Tamam.
Updating system atau sistem pembaruan pelaporan untuk penyaluran transfer Dana Aokasi Umum (DAU) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor: 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
\”Karena prosesnya by system, update sedang kita lakukan. Ketika ini selesai, insyaallah dana transfer alokasi umum turun ke kas daerah kita dan akan kita sampaikan kepada PNS yang bersangkutan,\” ujar Faisol.
Sebanyak Rp50 miliar-Rp60 miliar dari total anggaran DAU yang tertunda sebesar Rp80 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN Februari 2021.
\”Kalau yang rutin perbulan data pegawai itu sudah selesai. Secepatnya tanggal 8 Februari karena standar operasional prosedur (SOP) mereka 4 hari,\” pungkas Wilson.
Sekda Kota Bandarlampung Badri Tamam menambahkan Bandarlampung salah satu daerah yang belum memenuhi SOP pelaporan dengan sistem terbaru karena SOP dari Kementerian Keuangan mengalami perubahan di 2021.
\”Dan ini by system, kalau input datanya enggak masuk, tidak akan terproses. Tidak ada konfirmasi. Dan ini mengakibatkan keterlambatan dan sedang kita upayakan agar bisa tersalurkan,\” kata Badri.
Selain data pegawai, di bulan Februari ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga meminta data mengenai laporan penggunaan dana transfer alokasi umum daerah selama Anggaran Tahun 2021. Termasuk realisasi penggunaan dana transfer daerah tahun anggaran sebelumnya.
\”Sementara pada 2020 lalu dana transfer turun langsung dari Kementerian Keuangan kepada daerah setiap akhir bulan tanpa ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,\” ujar dia. (Josua)